x

Langkah PT BPH Hadapi Pemprov DKI yang Baru Menang Banding Stadion BMW

Kamis, 10 Oktober 2019 17:40 WIB
Penulis: Tiyo Bayu Nugroho | Editor: Ivan Reinhard Manurung
Papan reklame di lahan tempat bakal berdirinya Stadion BMW.

INDOSPORT.COM - PT Buana Permata Hijau (BPH) memiliki langkah tersendiri dalam menghadapi Pemprov DKI Jakarta yang baru saja menang banding Stadion BMW.

Melalui kuasa hukum PT BPH Damianus Renjaan kalau putusan yang tiba-tiba memenangkan banding Pemprov DKI Jakarta terkesan sangat dipaksakan.

"Kami tidak tahu apa motivasi di balik putusan tersebut, yang jelas kesannya itu sangat dipaksakan itu sangat kelihatan," kata Damian kepada awak redaksi berita olahraga INDOSPORT.

Baca Juga

Maka dari itu pihaknya akan mengambil langkah-langkah konkrit dalam menghadapi Pemprov DKI Jakarta yang tengah melangsungkan proyek stadion masa depan Persija.

"Nah untuk hal ini, pertama kami akan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudusial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung," sambung Damian.

Kuasa Hukum PT Buana Prmata Hijau, Damianus Renjaan.

Lalu PT BPH akan mengajukan Kasasi atas putusan tersebut dan mungkin akan melayangkan upaya pidana karena ada dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan sertifikat itu.

Kedua pasti kami akan Kasasi atas putusan tersebut dan mungkin kami akan ajukan upaya pidana juga karena ada dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan sertifikat itu.

"Kemudian juga ada gugatan terkait pembangunan yang sedang berjalan. Itu kami akan ajukan gugatan terhadap peraturan gubernur dasar pelaksanaan pembangunan," tutur Damian.

Baca Juga

Karena peraturan gubernur itu diterbitkan pada saat tanah dalam sengketa. Maka dari itu pihak PT BPH ke depan akan lakukan hal-hal barusan.

"Yang jelas kami akan terus fight sampai kapanpun," tegas Damian.

Desain baru stadion BMW.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menang banding di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, Sabtu (05/10/19) lalu.

Dengan demikian, putusan PTUN Jakarta yang sebelumnya memenangkan PT BPH otomatis dibatalkan. Pemrprov DKI Jakarta pun telah menerima salinan putusan banding dan menunggu langkah PT BPH.

Seperti diketahui kalau PT Buana Permata Hijau mengklaim tanah seluas 6,9 hektar yang ada di atas lahan tersebut merupakan kepemilikan mereka.

Stadion BMWDKI JakartaStadionPTUNPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)Liga IndonesiaBola IndonesiaStadion BMW Persija

Berita Terkini