x

Diserahkan ke Polisi, Pelaku Match Fixing Liga 3 Jatim Divonis 10 Tahun

Minggu, 21 November 2021 08:55 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Indra Citra Sena
Ilustrasi praktik match fixing di Liga 3.

INDOSPORT.COM - Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur (Jatim) telah menjatuhkan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa yang merupakan massaeur Akor FC atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim.

Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaan suap dalam pertandingan NZR Sumbersari melawan Gresik Putra, 12 November lalu.

Ia memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 juta hingga Rp100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.

Yopi bersaksi, pemberian uang berdasarkan perintah dari dua orang bernama David dan Billy. David berasal dari Jakarta, sedangkan Billy domisili Denpasar, Bali.

Atas tindakannya tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp100 juta. Selain itu, Yopi juga dihukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama 10 tahun.

Baca Juga
Baca Juga

“Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti berupa rekaman percakapan, dan rekaman chat,” ungkap Ketua Komdis PSSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, dalam rilis yang diterima INDOSPORT

Dalam hal ini, Yopi dianggap melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.

Sementara terhadap David dan Billy, yang disebut Yopi, Komdis PSSI Jatim tidak bisa menerapkan kode disiplin karena mereka bukan bagian dari football family.

Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga menghukum dua pemain Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman Gresik Putra, Desly Galang Ramadani. Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan, dengan masa percobaan selama 24 bulan. 


1. Ulangan 2018

Bambang Suryo, pengungkap tabir gelap sepak bola Indonesia.

Sementara Ferry Afrianto yang disebut eks pemain Persela Lamongan, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda 50 juta. Mereka mencoba melakukan perbuatan penyuapan dalam pertandingan Gresik Putra versus Persema Malang.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum, Andy Cahya, Hendra Putra Satria, dan Desky Galang Ramadani dinyatakan terbukti melakukan percobaan pelanggaran pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI. 

Mereka dihubungi oleh orang yang mengaku bernama Anshori agar mau mengalah saat menghadapi Persema Malang. PSSI Jatim juga menyebut Bambang Suryo yang merupakan mantan runner. 

Bersama David, Billy dan Anshori yang diduga terlibat dalam perkara suap ini, Komdis PSSI kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Sebab, mereka bukan bagian dari football family. Bahkan, Bambang Suryo sudah dijatuhi larangan berkecimpung di sepak bola selama seumur hidup oleh PSSI Jatim pada 2018. 

Baca Juga
Baca Juga

Hal ini tertuang dalam surat keputusan nomor 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018, dengan demikian Bambang, David, Billy dan Anshori tidak termasuk subyek dalam ruang lingkup kode disiplin PSSI.

"Bambang Suryo telah dihukum seumur hidup oleh PSSI pada 2018. Sehingga ia tidak dapat kita sentuh sebab bukan dari football family. Jadi, kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian,” terang Makin.

Karena itu untuk pihak-pihak yang tidak termasuk dalam football family ini akan dilimpahkan ke kepolisian. Rencananya, Komdis PSSI Jatim akan melaporkan Bambang dkk. ke Polda setempat.

PSSIJawa TimurKomisi Disiplin PSSIPengaturan Skor Pertandingan (match fixing)Asprov PSSI Jawa TimurLiga IndonesiaPersema MalangLiga 3Bola Indonesia

Berita Terkini