x

Tragedi Kanjuruhan, 6 Jadi Tersangka Termasuk Dirut PT LIB dan 3 Polisi

Kamis, 6 Oktober 2022 20:58 WIB
Penulis: Triyoga Sandi Pamungkas | Editor: Prio Hari Kristanto
Buntut dari Tragedi Kanjuruhan, Kapolri mengumumkan enam tersangka terkait kejadian tersebut, Dirut PT LIB dan tiga dari pihak kepolisian.

INDOSPORT.COM – Buntut dari Tragedi Kanjuruhan, Kapolri mengumumkan enam tersangka terkait kejadian tersebut, termasuk Dirut PT LIB dan tiga dari pihak kepolisian.

Kabar tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (06/10/22) hari ini, Listyo Sigit menjelaskan jika tim investigasi telah melakukan penyelidikan sesuai dengan mandat yang telah diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo. 

Dalam kesempatan ini, Listyo Sigit telah menetapkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, salah satunya adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. 

Listyo Sigit menyebutkan jika Akhmad Hadian Lukita terbukti bersalah karena bertanggung jawab untuk menolak pemindahan pelaksanaan pertandingan pada sore hari. Dirut PT LIB juga dianggap bersalah karena tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan, Malang.

Berdasarkan investigasi, sertifikat verifikasi Stadion Kanjuruhan yang dipakai tertanda tahun 2020, yang menurut Kapolri belum di-update ke tahun 2022. 

Baca Juga

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara, meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 60 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau pun luka-luka berat karena kealpaan, dan pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan."

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,”

"Di mana yang tadi saya sampaikan yang bertanggung jawab memastikan tiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi tetapi pada saat menunjuk stadion LIB persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi 2020,"

Baca Juga

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka, yaitu saudara AHL, Direktur Utama PT.LIB,” ujarnya. 

Selain itu, kepolisian juga telah menetapkan Abdul Haris (ketua panitia pelaksana), SS selaku security officer (terkait masalah steward dan keamanan), Wahyu SS dari KaBagOps Polres Malang (mengetahui terkait aturan gas air mata FIFA), H dari Brimob Polda Jatim (memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata), dan BSH dari Kasat Samapta Polres Malang sebagai tersangka. 


1. Hasil Investigasi Lainnya

Selain menetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membeberkan hasil temuan tim investigasi terkait kejadian tersebut.

Selain menetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membeberkan hasil temuan tim investigasi terkait kejadian tersebut.

Listyo Sigit pun membeberkan jika terdapat 11 personel kepolisian yang menembakkan gas air mata, dengan 7 tembakan pada tribun selatan, 1 tembakan di tribun utara, dan 3 tembakan di lapangan.

Baca Juga

Kapolri juga mengungkapkan motif penembakan gas air mata terebut dilakukan dengan maksud memukul mundur penonton yang turun langsung stadion.

"Di satu sisi, tembakan tersebut dilakukan dengan maksud agar penonton yang kemudian turun ke lapangan itu bisa dicegat,” ucapnya.

Baca Juga

"Hal ini yang mengakibatkan para penonton di tribun yang ditembakan tersebut panik dan merasa pedih dan berusaha meninggalkan arena,” kata Listyo Sigit Prabowo.

Bukan hanya itu, Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan jika security officer pertandingan tersebut terbukti bersalah karena membiarkan steward meninggalkan lapangan dan tidak membuka penuh pintu stadion.

Baca Juga

"Pintu dibuka namun tidak sepenuhnya, steward tidak berada di tempat,"

"Steward seharusnya tetap berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion," ujarnya.


2. Mahfud MD: Ada Sanksi dan Perombakan Organisasi

Mahfud MD pernah mengritik soal persoalan di tubuh PSSI.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, berbicara soal sanksi dan perombakan organisasi buntut tragedi Kanjuruhan,

Merangkap sebagai Ketua Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Stadion Kanjuruhan, Mahfud MD menggelar rapat pertemuan perdana bersama 13 anggota timnya pada Selasa (04/10/22).

Melansir Antara, Mahfud MD mengatakan peristiwa kerusuhan harus dievaluasi dan ditemukan titik akar permasalahannya. Termasuk penjatuhan sanksi dan perombakan organisasi.

“Peristiwa tentang kerusuhan di pertandingan sepak bola selalu terjadi dan selalu dibentuk tim dan itu tidak pernah berubah,” ucap Mahfud MD dilansir laman Antara.

Mahfud MD dan timnya akan bekerja sama atas perintah Presiden Jokowi untuk memastikan masalah kerusuhan di ajang sepak bola di Indonesia tak terjadi lagi.

Akhirnya, dari temuan TGIPF, Kapolri menetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan, termasuk Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dan tiga orang dari unsur kepolisian. 

Baca Selengkapnya: Pimpin Tim investigasi Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Ada Sanksi dan Perombakan Organisasi!

KanjuruhanKapolriLiga IndonesiaStadion KanjuruhanPT Liga Indonesia Baru (PT LIB)Tragedi Kanjuruhan

Berita Terkini