x

Kapolres Malang Fasilitasi Tuntutan Aremania Simak Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

Senin, 28 November 2022 17:15 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Indra Citra Sena
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menemui massa aksi di simpang 4 kepanjen kabupaten Malang

INDOSPORT.COM - Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, tidak hanya merespons sejumlah tuntutan Aremania secara retorika belaka pada Minggu (27/11/22).

Namun, dia juga melakukan langkah nyata dengan mengajak perwakilan Arek-Arek Malang untuk menyimak proses hukum yang tengah berjalan.

Tawaran eks Kapolres Tanjung Priok Jakarta Utara itu sebagai upaya untuk meminimalkan perbedaan persepsi yang terjadi.

"Kami akan memfasilitasi dulur-dulur Aremania untuk bertemu Direskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) Polda Jawa Timur agar bisa mengetahui secara langsung, sejauh mana proses perkembangan kasusnya," tutur AKBP Putu Kholis Aryana.

Baca Juga

Dalam aksi bertajuk Malang Selatan Bergerak di simpang 4 Kepanjen itu, para personel di Polres Malang memang terjun langsung.

Kapolres Malang memimpin langsung jajarannya untuk mengawal aksi yang berlangsung selama tiga jam sejak pukul 13.00 WIB tersebut.

Baca Juga

AKBP Putu Kholis Aryana bahkan berdiri tegak untuk menemui massa aksi, mendengarkan dan menampung semua aspirasi mereka terkait pengusutan Tragedi Kanjuruhan.

"Ada enam orang yang mewakili dulur-dulur Aremania nantinya yang kami fasilitasi ke Polda Jatim," jelas Putu Kholis.

Baca Juga

1. Proses Masih Berjalan

Ratusan Aremania saat aksi di flyover kedungkandang Malang.

Sehubungan dengan itu, AKBP Putu Kholis Aryana juga memastikan bahwa proses penegakan hukum dalam Tragedi Kanjuruhan sedang berjalan.

Hal ini sebagai upaya untuk meluruskan berbagai kabar miring bahwa proses hukum yang melibatkan anggota kepolisian terkesan jalan di tempat.

Baca Juga

"Selain enam tersangka juga dilakukan secara simultan juga dilakukan proses penanganan secara kode etik kepolisian," beber pengganti AKBP Ferly Hidayat sebagai Kapolres Malang tersebut.

Baca Juga

"Secara pidana juga terdapat beberapa pasal seperti 359 KUHP, 360, 170, 351 dan pasal tentang keolahragaan. Jadi dulur-dulur, mari kita kawal proses hukum ini bersama-sama," tandasnya.

AremaniaMalangLiga IndonesiaLiga 1Bola IndonesiaBerita Liga 1Liga 1 2022-2023One FootballTragedi Kanjuruhan

Berita Terkini