x

Media Asing Soroti Vonis Panpel Arema Cuma 1 Tahun 6 Bulan dalam Tragedi Kanjuruhan

Jumat, 10 Maret 2023 06:35 WIB
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Prio Hari Kristanto
Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris, selaku Panitia Pelaksana (Panpel) divonis 1 tahun 6 bulan di PN Surabaya, hal ini menjadi sorotan media asing.Foto: Ian Setiawan/Indosport.com

INDOSPORT.COM - Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris selaku Panitia Pelaksana (Panpel) divonis 1 tahun 6 bulan di PN Surabaya. Hal ini menjadi sorotan media asing.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (09/03/23) hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memvonis Abdul Haris 1 tahun 6 bulan penjara

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim, dikutip dari ANTARA.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat.

Baca Juga

Total 135 orang meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada (01/10/22) lalu di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Majelis hakim berpendapat bahwa hal yang meringankan Abdul Haris, yaitu belum pernah dipidana, meringankan beban korban dan telah lama mengabdi.

Baca Juga

Abdul Haris sendiri merupakan Ketua Panpel Laga Arema FC vs Persebaya pada (01/10/22) silam.

Ia kemudian ditetapkan menjadi salah satu tersangka pasca terjadinya kematian massal tersebut.

Selain Haris, terdakwa lain adalah Suko Sutrisno selaku security officer dalam Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga

1. Jadi Sorotan Media Asing

Aremania menyampaikan 6 tuntutan dalam aksi ke Kejari Kabupaten Malang untuk menyikapi proses hukum Tragedi Kanjuruhan.

Media Irlandia, Independent.ie memuat kabar terkait vonis dua terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Mereka menerbitkan artikel dengan tajuk "Two Indonesian football club officials jailed for 18 months and a year after 135 die in stampede."

Yang artinya " Dua pengurus klub sepak bola Indonesia dipenjara 18 bulan dan setahun setelah kematian 135 orang."

Independent.ie menuliskan bahwa salah satu ayah dari korban Tragedi Kanjuruhan mengungkapkan kekecewaannya atas putusan terhadap para terdakwa.

"Saya tidak mengerti dan sangat kecewa mendengar vonis tersebut."

Baca Juga

"Itu tidak memberikan keadilan bagi para korban dan tidak mengikuti fakta dan bukti."

Selain itu, pihaknya juga mengabarkan bahwa Kapolri Listyo Sigit telah mencopot Kapolda Jawa Timur dan menskors 20 petugas karena telah melanggar etika profesi pasca Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga

Lebih lanjut, dalam laporannya, kala itu kepolisian tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata dilarang di Stadion.

Sehingga pihaknya tidak bisa menghindari adanya kematian massal di laga Arema FC vs Persebaya yang ricuh kala itu.

Meski sudah dalam pengadilan, para keluarga korban sampai saat ini masih menuntut keadilan terkait tragedi kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter.

Baca Juga

Sumber: ANTARA, Independent.ie

PSSIAbdul HarisLiga IndonesiaLiga 1Berita Liga 1Tragedi Kanjuruhan

Berita Terkini