Kemenpora Bantah Ada Batasan Jumlah Bonus Atlet Daerah

Jumat, 16 Desember 2016 22:46 WIB
Editor: Yohanes Ishak
 Copyright:

Gatot S. Dewa Broto selaku Kepala Bidang Komunikasi Kemenpora, memberikan pernyataan kepada Antara, jika kebijakan pembatasan bonus pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1684 Tahun 2015, tentang Persyaratan Pemberian Penghargaan Olahraha kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga hanya bersifat imbauan dan tidak mengikat.

"Peraturan itu sifatnya menyarankan dan tidak ada sanksi. Kami tidak akan melarang kalau ada pemerintah daerah memberikan lebih dari yang tertulis di dalam permen," ujar Gatot.

Menurutnya, sebenarnya Permen (Peraturan Menteri) tersebut dikeluarkan agar pemerintah daerah dapat mengatur pengeluaran anggaran untuk bonus atlet.

"Itu dikeluarkan agar pemerintah daerah tidak jorjoran dalam memberikan bonus," tambahnya.


Gatot S. Dewa Broto selaku Kepala Bidang Komunikasi Kemenpora.

Adapun imbauan pembatasan tersebut ada di Pasal 11 Permenpora Nomor 1684/2015. Pada Ayat (1) tertulis:

"Nilai penghargaan olahraga dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah/pemerintah daerah." Ayat (2): "Nilai penghargaan olahraga yang diberikan pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) tidak melebihi penghargaan yang diberikan Pemerintah." Dalam Ayat (3), disebutkan bahwa nilai penghargaan olahraga yang diberikan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak melebihi penghargaan yang diberikan pemerintah daerah provinsi.

Pemerintah pusat sendiri memberikan bonus dengan jumlah paling rendah adalah untuk atlet SEA Games. Sebagai gambaran, bonus untuk peraih emas Sea Games 2015 adalah Rp200 juta. Jadi, melalui Permenpora, Pemerintah menyarankan besaran bonus atlet provinsi di bawah jumlah tersebut.

Namun, seperti yang dikatakan Gatot, pemerintah tidak melarang jika ada Pemprov yang memberikan lebih banyak.

Pembatasan bonus seperti yang tertera dalam Permen 1684/2015, menjadi perdebatan dalam pencairan bonus untuk para atlet PON XIX Jawa Barat, seperti yang terjadi di DKI Jakarta belum lama ini.

Para atlet DKI Jakarta yang terlibat di PON Jabar 2016 kemarin melakukan protes kepada Pemprov yang membuat upacara penyerahan bonus atau tali asih pada hari Jumat (16/12/16) tadi dibatalkan, meski pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono telah berada di lokasi.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Pemprov hanya bisa memberikan Rp200 juta untuk peraih medali emas PON dari Rp1 miliar yang dijanjikan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama karena ada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga yang diundangkan pada tanggal 16 Desember 2015.

"Duit Jakarta itu cukup. Akan tetapi, karena ada pembatasan, kami terpaksa harus mengurangi dari anggaran Rp300 miliar menjadi Rp116 miliar. Kalau misalnya peraturan menteri itu dicabut, mungkin kami bisa berikan sesuai dengan janji," tutur Sumarsono.

Namun, alasan tersebut tidak diterima oleh pengurus cabang olahraga.

Menurut Manajer Cabang Olahraga Tinju DKI Jakarta Richard Engkeng, alasan tersebut mengada-ada.

"Kami bisa menerima pemotongan jika alasannya masuk akal. Kalau seperti ini, atlet-atlet DKI Jakarta bisa pindah ke daerah lain yang memberikan bonus lebih tinggi," tutur Richard.

Baca Juga: Begini Kronologis Kericuhan Bonus PON Atlet DKI Jakarta