Asian Games 2018

Korupsi Asian Games, Dua Pejabat KOI Ditahan

Kamis, 5 Januari 2017 23:19 WIB
Editor: Gema Trisna Yudha
 Copyright:

Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Sosialisasi Asian Games 2018, Dodi Iswandi dan Anjas Rivai, masih berstatus sebagai petinggi Komite Olahraga Indonesia. Dodi merupakan Sekjen KOI sekaligus mantan Sekjen Panitia Penyelenggara Indonesia untuk Asian Games (INASGOC), sementara Anjas merupakan Bendahara Umum.

Keduanya telah mendekam di ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terhitung sejak 4 Januari 2016.

Menurut Kepala Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ferdy Irawan, penyidik memutuskan untuk menahan Dodi dan Anjas untuk memudahkan proses penyidikan. Keduanya akan menginap di hotel prodeo selama 20 hari.

"Yang bersangkutan sudah berada ditahanan sejak 4 Januari," ujarnya.

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp5 miliar. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jika terbukti bersalah para tersangka terancam hukuman 4 tahun sampai 20 tahun atau penjara seumur hidup dengan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

65