Kemenpora dan LADI Umumkan Nama-nama Atlet yang Positif Doping

Jumat, 5 Mei 2017 20:08 WIB
Penulis: Lanjar Wiratri | Editor: Arum Kusuma Dewi
 Copyright:

Kemenpora bersama Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) menggelar konferensi pers berkaitan dengan hasil sidang dewan disiplin anti doping tahap I atas pelanggaran peraturan anti doping oleh olahragawan pada PON XIX dan Peparnas XV tahun 2016 di Jawa Barat.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua LADI Zaini Kadhafi Saragih, Ketua Bidang Disiplin Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI), Cahyo Adi,  Sekretaris Umum Ari Sutopo, dan perwakilan dari KONI.

"Poinnya adalah penjelasan tentang sanksi yang diberikan, atletnya siapa saja, dan peraturannya seperti apa. Saya menegaskan namanya peraturan harus diikuti, kalau tidak diikuti apa gunanya peraturan. Namun demikian, mereka yang terkena sanksi berhak naik banding atas putusan yang diambil Dewan Disiplin Anti Doping," ujar Gatot.

"Kalau mereka mau, banding akan diberikan peluang untuk memberikan sanggahan, tapi kalau mereka tidak banding maka keputusan sudah bersifat inkrah atau keputusan terakhir dan tidak memungkinkan ditempuh langkah hukum lainnya. Kalau sudah demikian maka mereka harus siap merima hasil keputusan, termasuk juga kemungkinan penarikan medali dan bonus. Walaupun ada penarikan medali tidak akan mengubah komposisi raihan medali sebelumnya. Misalkan, atlet A medali emasnya ditarik, atlet yang dapat medali perak tetap perak, tidak berubah menjadi medali emas,” tambahnya.

Sementara Ketua Bidang Disiplin LADI, Cahyo Adi mengatakan, pada penyelenggaraan PON XIX dan PEPARNAS XV Tahun 2016 di Jawa Barat, Koordinator Pengawasan Doping Bidang Kesehatan PB PON XIX dan PEPARNAS XV Tahun 2016 Jawa Barat bekerja sama dengan Lembaga Anti-Doping Indonesia telah melakukan tes doping urine kepada olahragawan.

“Hasil sampel urine tersebut dikirim ke Laboratorium Uji Doping Nasional (NDTU) di New Dehli India yang merupakan laboratorium terakreditasi Badan Anti-Doping Dunia (WADA), dengan hasil sebagai berikut, tes doping urine pada PON XX / 2016 Jawa Barat sebanyak 476 sampel atlet (sampel A dan sampel B), dan 12 sampel atletik positif doping karena sampelnya zat terlarang.  Sedangkan uji doping urine pada PEPARNAS XV / 2016 Jawa Barat sebanyak 130 sampel paralympian (sampel A dan sampel B), dan 2 sampel paralympian dinyatakan positif doping karena sampelnya mengandung zat terlarang. Semuanya berjumlah 14 olahragawan positif doping,” ujar Cahyo Adi.

“Mengacu pada pasal 14.3 Peraturan Anti-Doping Indonesia 2015 tentang Pengumuman kepada Publik  dari 14 olahragawan yang positif doping, maka lima sudah menjalani proses dengar pendapat dan tidak melakukan banding," tutupnya.

Berikut 5 atlet yang terlibat doping dan tidak melakukan banding:
1. Safrin Sihombing (Penembak) asal Riau, putusan 6 bulan.
2. Rahman Widodo (Binaraga) asal Yogyakarta, putusan 4 tahun.
3. Cucu Kurniawan (Atletik) asal Jawa Barat, putusan 6 bulan.
4. Adyos Astan (Tenis Meja) asal Maluku, putusan 6 bulan.
5. Awang Latiful Habir (Angkat Berat) asal Kalimantan Timur, bebas.