Liga 1

Sriwijaya FC Akan Beri Izin Lisensi Logo Klub kepada Para Pedagang Merchandise

Jumat, 26 Mei 2017 12:35 WIB
Kontributor: Muhammad Effendi | Editor: Tengku Sufiyanto
© Muhammad Effendi/INDOSPORT
Manajemen Sriwijaya FC memberikan syarat lisensi penggunaan logo klub kepada pedagang merchandise. Copyright: © Muhammad Effendi/INDOSPORT
Manajemen Sriwijaya FC memberikan syarat lisensi penggunaan logo klub kepada pedagang merchandise.

Manajemen Sriwijaya FC (SFC) kembali menyoroti penggunaan logo yang kerap digunakan sembarangan oleh pedagang nakal. Padahal, penggunaan logo SFC harusnya mengantongi izin dulu dari manajemen PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) sebagai penaung Laskar Wong Kito.

Apalagi, bila logo itu digunakan untuk kebutuhan komersil. Maka harus izin manajemen terlebih dahulu.

Dalam usaha menertibkan logo itulah, para pemilik usaha distro atau merchandise didatangkan agar bisa mendengar secara langsung alasan kongkret manajemen melakukan kebijakan anyar itu. 

Direktur Marketing dan Promosi PT SOM, Nirmala Dewi menjelaskan, setiap pedagang bisa menjual produk berlogokan SFC. Namun harus mendapatkan lisensi khusus dari pemilik hak paten logo yakni PT SOM.

"Kita akan kasih lisensi khusus siapa-siapa pedagang yang boleh menjual produk berlogokan tim SFC. Makanya kami mengundang mereka untuk tahu aturan yang kita buat ini," ujarnya.

Menurut Cek Wik nama beken Nirmala Dewi, pihaknya mengundang semua para pedagang untuk datang ke kafe SFC yang berada di kompleks pertokoan PS Mall, ditujukkan agar semua pedagang bisa menjual produk berlogokan tim Laksar Wong Kito.

"Pastinya mereka harus datang dan mengisi formulir. Di sana akan kami jelaskan apa saja syarat yang wajib dilakukan oleh para pedagang akan dapat lisensi dari kita," tuturnya.

© Grafis: Eli Suhaeli/INDOSPORT/Sriwijaya FC
Logo Sriwijaya FC. Copyright: Grafis: Eli Suhaeli/INDOSPORT/Sriwijaya FCLogo Sriwijaya FC.

Lebih lanjut, terkait tentang hak cipta diatur dalam undang-undang Nomor 28 tahun 2014, apabila para pedagang tidak memiliki lisensi menjual logo akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami belum sampai ke proses hukum karena kita juga ada kebijakan baru soal ini. Makanya kami kasih deadline selama satu bulan. Mungkin setelah selesai lebaran akan kita sweeping bisa juga langsung melibatkan pihak kepolisian," tegasnya.

Dilanjutkannya kebijakan itu sebagai terobosan baru bidang marketing untuk memaksimalkan pendapatan klub terlebih lagi di bidang merchandise. Cek Wik mengaku apabila ini bisa dimaksimalkan, juga bisa menyokong keuangan klub selain di lini tiket dan sponsorship

"Intinya kami tidak menyulitkan kita lihat dulu produknya. Tidak meski kita persulit tapi di sini poinnya masyarakat juga bisa membantu keuangan klub SFC," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris PT SOM, Faisal Mursyid, membenarkan telah ada pendaftaran resmi hak cipta tahun 2012 sampai dengan 2022. Makanya tadi ada tiga pedagang merchandise sudah cukup welcome dengan program ini. Mereka juga sangat senang dan mendukung penuh kami. 

"Ini juga sebagai wujud kita ingin mengajak masyarakat bermitra bersama kami (PT SOM)," ucapnya.