x

Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini 3 Dosa Ketua Panpel Arema FC

Jumat, 7 Oktober 2022 17:05 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Prio Hari Kristanto
Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam.

INDOSPORT.COM - Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC akhirnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya insiden di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (01/10/22) lalu.

Sebagaimana diketahui, insiden itu berlangsung setelah gelaran Derby Jatim antara Arema FC versus Persebaya Surabaya. Tercatat 131 korban meninggal dunia dan ratusan lain luka-luka.

Baca Juga

Dua personel panpel sebelumnya juga sudah dijatuhi hukuman larangan beraktivitas di sepak bola seumur hidup, melalui Keputusan Komite Disiplin PSSI pada Rabu (04/10/22) lalu.

Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC, menjadi salah satu nama pertama yang bersalah atas tragedi yang merenggut ratusan korban jiwa malam itu. 

Hukuman dari Komdis PSSI pun merembet ke ranah pidana. Abdul Haris ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 359 dan 360 KUHP yang berkaitan atas kelalaian yang menyebabkan orang terluka dan meninggal dunia. 

Baca Juga

Dari sisi penyelenggaraan, Abdul Haris juga dinilai telah melanggar Pasal 3 perihal gelaran pertandingan, sebagaimana yang termuat di Regulasi Liga 1 musim ini. 

"Disebutkan bahwa panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam press conferrence di Mapolresta Malang, Kamis (06/10/22).

Belum cukup di situ, ASN di Kabupaten Malang itu juga mesti mempertanggungjawabkan sejumlah pelanggaran lainnya selama terjadinya insiden di Kanjuruhan.

Baca Juga

Rentetan pasal itu termuat sesuai pelanggaran yang dilakukan pihak panpel, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 103 Jo Pasal 52 Undang-Undang RI Tahun 2002 tentang keolahragaan.

"Tidak membuat pedoman keselamatan dan keamanan bagi penonton selama di stadion. (Padahal) panpel wajib membuat itu)," beber dia.


1. Soal Tiket

Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam.

Kesalahan lain yang menurut kepolisian menjadi tanggung jawab panpel adalah ditemukannya jumlah penonton yang berlebih dari kapasitas stadion.

Asumsi itu mengerucut pada terjadinya penumpukan penonton ketika saling berebut untuk mendapatkan akses keluar stadion untuk menghindari lontaran gas air mata. 

Baca Juga

"Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada," beber Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam rekomendasinya, Polres Malang sejatinya mengarahkan panpel untuk mencetak tiket sebanyak 38 ribu lembar, sesuai perkiraan kapasitas Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga

"Terjadi penjualan tiket yang over capacity, seharusnya (mencetak tiket) 38 ribu penonton, namun dijual mencapai 42 ribu penonton," pungkas dia.


2. 6 Jadi Tersangka Termasuk Dirut PT LIB dan 3 Polisi

Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam.

Buntut dari Tragedi Kanjuruhan, Kapolri mengumumkan enam tersangka terkait kejadian tersebut, termasuk Dirut PT LIB dan tiga dari pihak kepolisian.

Kabar tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (06/10/22) hari ini, Listyo Sigit menjelaskan jika tim investigasi telah melakukan penyelidikan sesuai dengan mandat yang telah diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo. 

Dalam kesempatan ini, Listyo Sigit telah menetapkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, salah satunya adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. 

Listyo Sigit menyebutkan jika Akhmad Hadian Lukita terbukti bersalah karena bertanggung jawab untuk menolak pemindahan pelaksanaan pertandingan pada sore hari. Dirut PT LIB juga dianggap bersalah karena tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan, Malang.

Baca Selengkapnya: Tragedi Kanjuruhan, 6 Jadi Tersangka Termasuk Dirut PT LIB dan 3 Polisi

PSSILiga IndonesiaArema FCLiga 1PT Liga Indonesia Baru (PT LIB)Berita Liga 1Listyo Sigit PrabowoTragedi Kanjuruhan

Berita Terkini