x

Liga 1: Terungkap, Abdul Haris Pernah Disanksi 20 Tahun Sebelum Tragedi Kanjuruhan

Minggu, 9 Oktober 2022 09:55 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Indra Citra Sena
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris.

INDOSPORT.COM - Abdul Haris ternyata pernah memiliki rekam jejak minor sepanjang berkarier sebagai Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC di kancah sepak bola nasional.

Sebagaimana diketahui, karier Abdul Haris di bidang panpel laga sepak bola bisa dipastikan berakhir seusai turunnya sanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI.

Baca Juga

Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan korban jiwa membuatnya bersama Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC), dijatuhi sanksi berat oleh Komdis PSSI pada Rabu (4/10/22).

Keduanya menjadi figur yang paling bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan. Dia dikenai sanksi larangan beraktivitas seumur hidup di sepak bola nasional.

Di sisi lain, sanksi itu bukan pertama kalinya diterima Abdul Haris secara personal. Dia tercatat pernah mengalami hal serupa pada 2010 silam.

Baca Juga

Komdis PSSI yang saat itu dipimpin Hinca Pandjaitan pernah menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas di sepak bola nasional selama 20 tahun, 21 Januari 2010.

"Tapi saya naik banding dan kembali diperbolehkan menjadi ketua panpel. Sebuah tanggung jawab yang berat, tapi saya terima," ungkap Abdul Haris kepada awak media, Jumat (7/10/22).

Kini, figur yang juga berstatus ASN di Kabupaten Malang itu mesti menjalani sanksi lebih berat. Bahkan, dipastikan bakalan mematikan karier Abdul Haris di sepak bola nasional.

Baca Juga

Alasannya, Tragedi Kanjuruhan merupakan insiden dengan jumlah korban paling banyak di sepak bola di Indonesia. Tercatat 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

"Kalau itu memang sudah takdir, saya ikhlas dan siap menjalanin karena saya sudah gagal menyelamatkan saudara, anak-anak, adik, dan keluarga kita," beber dia.


1. Kasus Suap

Ketua panpel Arema FC, Abdul Haris. Foto: Ian Setiawan/Indosport.com

Mengacu sejumlah pemberitaan pada 2010, Abdul Haris ketika itu dijatuhi sanksi Komdis PSSI berkaitan dengan kasus percobaan melakukan suap.

Saat itu, Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema Indonesia dikenai denda Rp50 juta plus larangan menggelar satu laga dengan penonton.

Baca Juga

Sanksi itu merupakan imbas dari melubernya penonton hingga ke tepi lapangan ketika Arema mengalahkan Persema Malang dengan skor 3-1 di Stadion Kanjuruhan Malang, 10 Januari 2010.

Abdul Haris ketika itu didakwa melakukan upaya penyuapan kepada Komdis PSSI agar sanksi yang diterima Tim Singo Edan lebih ringan.

Baca Juga

Namun, Komdis PSSI yang dipimpin Hinca Pandjaitan lantas menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas di sepak bola nasional selama 20 tahun kepada Abdul Haris.


2. Bukti CCTV

Pengunjung sedang melihat sepatu dan poster.

Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, meminta semua tim investigasi yang bertugas berlaku transparan dalam mengungkap Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/22) lalu.

Abdul Haris sendiri sudah mendapat dua sanksi berat. Sanksi pertama dijatuhkan Komite Disiplin PSSI berupa larangan beraktivitas di sepak bola nasional seumur hidup.

Sementara itu, sanksi lain adalah ancaman pidana atas dugaan melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka maupun mati.

Baca Juga

"Saya ikhlas dan siap menerima semua hukuman. Atas nama kemanusiaan, saya meminta semua fakta dibuka tanpa ditutupi," tutur Abdul Haris di Kantor Arema FC, Jumat (7/10/22).

Hanya saja, ada sejumlah hal yang masih mengganjal di pikirannya. Salah satunya perihal kondisi pintu keluar yang sebagian terbuka dan sebagian lain dilaporkan tertutup.

Baca Selengkapnya

Komisi Disiplin PSSIAremaAbdul HarisLiga IndonesiaArema IndonesiaArema FCLiga 1Bola IndonesiaBerita Liga 1Liga 1 2022-2023One FootballTragedi Kanjuruhan

Berita Terkini