Penuhi Panggilan KPK, Menpora Imam Nahrawi Buka Suara

Kamis, 24 Januari 2019 15:56 WIB
Editor: Cosmas Bayu Agung Sadhewo
© Muhammad Nabil/INDOSPORT
Menpora Imam Nahrawi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Copyright: © Muhammad Nabil/INDOSPORT
Menpora Imam Nahrawi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

INDOSPORT.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penyaluran bantuan pemerintah tahun anggaran 2018.

Sebelumnya, KPK sudah mengeledah ruang kerja Imam dan juga memeriksa beberapa petinggi Kemenpora lainnya, terkait dana hibah dari Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI).

Imam Nahrawi yang didampingi oleh Gatot memberikan penjelasan terkait panggilan dirinya oleh KPK.

"Semua pejabat menerima panggilan oleh KPK sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Imam setelah dirinya di periksa oleh KPK, Kamis, (24/01/19).

Imam dikabarkan tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto.

Namun pria yang akrab disapa Cak Imam itu enggan mengungkapkan lebih jauh pengetahuannya mengenai perkara tersebut.

"Makanya nanti saya akan mendengar apa yang akan disampaikan oleh KPK, saya bawa data yang perlu saja," tambah Imam singkat.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Lalu terdapat pula Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Penulis: Muhammad Nabil

Ikuti Terus Berita Olahraga dan Sepak Bola hanya di INDOSPORT