In-depth

eSports Olahraga Haram dan Berdosa

Senin, 12 Agustus 2019 17:52 WIB
Penulis: Annisa Hardjanti, Matheus Elmerio Giovanni | Editor: Ivan Reinhard Manurung
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Insiden penembakan yang terjadi di Masjid Christchurch, Selandia Baru pada awal 2019 ini berbuntut panjang dengan kemungkinan bakal ada larangan bermain game eSports PUBG. Jenis permainan yang tengah digandrungi anak-anak milenial itu diyakini membawa dampak buruk.

Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) sendiri merupakan game perang online dengan jenis survival atau bertahan hidup. Intinya adalah jika seorang pemain atau tim dapat bertahan hidup menjadi yang terakhir tidak terbunuh, maka merekalah pemenangnya.

Game buatan perusahaan China, Tencent Holding tersebut baru berumur setahun belakangan, namun telah memiliki pemain aktif lebih dari 30 juta pemain.

Game ini dimulai dengan para pemain yang terjun dengan parasut dari pesawat ke sejumlah lokasi. Ada zona bermain yang semakin lama semakin mengecil hingga area menjadi sempit dan makin terbukanya pertempuran. Pemain yang berada di luar zona bermain akan kehabisan darah dan mati. 

PUBG yang juga masuk kategori nomor pada cabang olah eSports ini lantas mengundang kontroversi karena membawa nilai kekerasan seperti menembak dan membunuh. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sampai mengeluarkan fatwa bahwa game eSport PUBG dan sejenisnya haram.

Setelah melakukan pengkajian dan musyawarah yang mendalam selama 3 hari terakhir, yaitu sejak 17-19 Juni 2019 dalam siding Paripurna Ulama III tahun 2019 dengan tema “ Hukum dan Dampak Game PUBG dan Sejenisnya Menurut Fikih Islam, Informasi Teknologi dan Informasi”

“Hasil kajian kita selama 3 hari ini menyimpulkan bahwa hukum dari bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram,” ujar Teungku H Faisal Ali selaku Wakil Ketua MPU Aceh.

Pada acara kajian mendalam tersebut MPU Aceh meilbatkan banyak ahli teknologi, lalu ahli psikologi. Dalam pengkajian yang mendalam tersebut game PUBG dan sejenisnya dapat menimbulkan sifat brutal, melahirkan prilaku yang tidak baik.

“Menurut kajian yang mendalam dengan melibatkan ahli fikih Islam, ahli teknologi, ahli psikologi. Semua sepakat bahwa Game PUBG dan sebagainya dapat merusak moral, merusak psikologi dan bermuara pada kriminalitas,” tambah Teungku.

Isu mengharamkan game PUBG ini juga menarik perhatian dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rahmat Syafei. Menurutnya, sejauh ini MUI masih akan melakukan pengkajian terkait fatwa untuk game online.

Sejumlah negara juga mempertimbangkan fatwa haram untuk game eSports ini. Lembaga Fatwa Negri Sembilan, Malaysia juga sedang mempertimbangkan rencana melarang game PUBG karena dianggap berdampak negatif pada anak-anak.

Selain itu game ini dianggap dapat membentuk pikiran generasi muda 'enjoy' dengan gaya perang yang ganas dan memperlihatkan aksi membunuh lawan.  

"Pikiran generasi muda bisa terbentuk yaitu dengan menikmati perang, bertarung dan kegiatan ganas lainnya. Pemerintah Malaysia harus memperhatikan karena game ini dimasukkan sebagai bagian dari eSports," kata Mufti Negri Sembilan, Datuk Mohd Yusof Ahmad dilansir dari New Straits Times.

Irak juga sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa mengharamkan PUBG. Ketua komite fatwa di Irak, Irfan Rasheed sebenarnya sudah mengeluarkan pendapat untuk segera mengharamkan PUBG.

“Kita memutuskan PUBG itu masuk dalam kategori haram karena dapat membuat banyak orang jadi menghabiskan waktu untuk sesuatu yang tidak berarti,” ungkapnya seperti yang dikutip dari Daily Mail.

Menurut Irfan membuang-buang waktu tanpa alasan merupakan sesuatu yang haram dan itu yang mendasari Irak mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa. Hanya saja sama seperti Indonesia, fatwa tidak bisa dikeluarkan serta merta karena perlu pengkajian lebih jauh.

Para ulama di Pakistan juga ikut menyatakan akan segera memberikan fatwa haram terhadap permainan PUBG. Game eSports mobile yang merupakan pertarungan itu dianggap mirip seperti pertarungan besar sebelum hari penghakiman.

Hari penghakiman itu biasa disebut Al-Malhamadal Kubra dan itu akan menjadi perang terbesar yang pernah ada. Seperti yang disadur dari Parhlo, PUBG diyakini telah menghidupkan kembali semangat Al-Malhamadal Kubra.

Lebih lanjut, para ulama di Pakistan juga mengatakan bahwa orang-orang Yahudi telah menciptakan game untuk mengalihkan perhatian umat Muslim. Pada akhirnya proses untuk menjadi sebuah fatwa perlu proses karena tidak bisa sembarangan dikeluarkan begitu saja oleh Pakistan.

Seleksi Jenis Game

© HDQWALLS
PUBG Mobile, salah satu game e-sports. Copyright: HDQWALLSPUBG Mobile menjadi salah satu game eSports yang telah difatwa haram oleh MPU Aceh.

Melihat hal ini, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, M. Cholil Nafis menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji soal polemik fatwa haram untuk game eSports PUBG. 

“Kami belum ada keputusannya (soal fatwa haram), masih mengkaji. Untuk game seperti PUBG, kalau game itu tidak membuat kita lalai, kita terlena dan tidak ada judi didalamnya ya boleh-boleh saja."

"Kalau di dalamnya buat candu dan ada judi, ya haram. Permainan itu dasarnya boleh tapi kalau buat lalai, lupa waktu tidak boleh,” katanya saat dihubungi tim redaksi redaksi berita olahraga INDOSPORT.

Menurut Cholil Nafis lagi, MUI Pusat masih mengkaji rencana ini dan belum bisa menyebut apakah poin-poin yang terdapat pada Fatwa Haram PUBG yang dikeluarkan MPU Aceh sama atau tidak dengan pusat.

“Kita masih proses pengkajian, jadi belum bisa ambil keputusan sama atau tidak. Kalau di Aceh ya di Aceh, kalau kami kan harus nasional.”

“Kalau MUI itu harus ada keputusan organisasi, jadi ini masih tahap mengkaji. Jadi saya tidak bisa berkomentar,” jawab Cholil Nafis lagi.

Lebih lanjut lagi MUI Pusat menyampaikan harapan mereka kepada pemerintah untuk menyikapi perkembangan eSports dan industri gaming di Indonesia saat ini. 

Menurutnya, pemerintah harus benar-benar selektif dalam menentukan game yang bisa ditayangkan atau tidak di Indonesia demi perbaikan masyarakat ke depannya.

“Ya pemerintah harus seleksi game itu boleh ditayangkan kalau menimbulkan manfaat, memberikan edukasi atau memberi dorongan positif. Tapi game yang menayangkan kekerasan, porno itu dilarang atau diblokir. Pemerintah harus bersikap selektif untuk perbaikan masyarakat ke depannya,” tutupnya.

Tanggapan senada juga dilontarkan oleh Margaret Aliyatul Maimunah, selaku Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dia meminta pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk tegas pada game online di Indonesia.

Game online yang mengandung konten seperti pornografi, kekerasan atau mendorong anak untuk berperilaku negatif, tidak boleh ada di Indonesia."

"Dan itu saya rasa tugas pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo, bagaimana caranya supaya gim online yang bermuatan seperti itu tadi tidak beredar di Indonesia,” kata Margaret Aliyatul kepada tim redaksi berita olahraga INDOSPORT.