Jadi Tersangka Korupsi, Imam Nahrawi Kantongi Kekayaan Rp22,6 Miliar

Rabu, 18 September 2019 22:00 WIB
Penulis: Martini | Editor: Yohanes Ishak
 Copyright:

INDOSPORT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam sesi konferensi pers pada Rabu (18/09/19) sore di Gedung KPK. Tak sendiri, IMR ditetapkan sebagai tersangka bersama asistennya, Miftahul Ulum (MIU).

IMR diduga menerima suap dengan total sebesar Rp26,5 miliar secara bertahap. Menariknya, dilansir dari pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 31 Maret 2018 atas kekayaannya pada tahun 2017, total harta kekayaan IMR sebesar Rp22.640.556.093.

Dilansir dari situs Elhkpn.kpk.go.id, rincian total kekayaan itu meliputi tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp14 miliar atau tepatnya Rp14.099.635.000 yang tersebar di Sidoarjo, Jakarta Selatan, Bangkalan, Kota Surabaya, dan Malang.

Selanjutnya, IMR juga memiliki empat kendaraan roda empat dengan total Rp1.700.000.000, yakni Hyundai Minibus, Mitsubishi Pajero, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4.634.500.000, surat berharga senilai Rp463.765.853, serta kas dan setara kas Rp1.742.655.240.

"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," sebut Alexander Marwata.

IMR dan MIU disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.