Kronologi Kasus Suap Dana Hibah KONI yang Menyeret Menpora Sebagai Tersangka

Rabu, 18 September 2019 18:50 WIB
Editor: Prio Hari Kristanto
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/09/19) sore.

“Dalam penyelidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” ujar Alexander Marwata.

Menpora Imam Nahrawi dan asistennya, Miftahul Ulum, ditetapkan jadi tersangka terkait pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Uang suap diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.

Nama Imam Nahrawi memang sudah sering disebut-sebut dalam persidangan kasus suap beberapa bulan terakhir. 

Perkara ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2018 lalu terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. 

Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar Rp7,4 miliar serta menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima orang tersangka ini meliputi pejabat-pejabat KONI dan juga beberapa pejabat di Kemenpora.  

Sebanyak dua tersangka, yakni Ending Fuad Hamidy (Sekretaris Jenderal KONI) dan Johnny E. Awuy (Bendahara Umum KONI) sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor. Sementara tiga tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan. 

Proses penyelidikan pun sudah dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPK sudah memanggil Imam Nahrawi sebanyak tiga kali. Namun, Imam Nahrawi mangkir dari tiga permintaan tersebut, yakni pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019.

Pada proses persidangan, KPK menemukan dugaan penerimaan oleh pihak lain di Kemenpora dan pihak terkait lainnya dengan penggunaan anggaran Kemenpora TA 2014-2018. 

Usai mencermati fakta-fakta yang berkembang dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami proses penyelidikan, KPK pun menetapkan dua orang tersangka yakni Imam Nahrawi (Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019) dan Miftahul Ulum (Asisten Pribadi Menpora). 

Terima Suap Rp26,5 Miliar

Dari kontruksi perkara yang dilakukan KPK, diduga Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima dana sejumlah Rp14,7 miliar rupiah pada rentang 2014-2018. 

Tak hanya itu, dalam rentang 2016-2018, Imam Nahrawi juga diduga meminta uang sejumlah Rp11,8 miliar sehingga jika ditotal, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar sebagai commitment feeuntuk memuluskan pengurusan proposal hibah yang dilakukan oleh KONI kepada Kemenpora TA 2018.