3 Kisah Kelam Atlet Nasional Terjerumus Narkotika
7 narapidana narkotika plus 2 anggota Bali nine rencananya akan segera hadapi tim regu tembak di lapangan Limus Buntu, Nusakambangan, Rabu dinihari, 29 April 2015. Ini jadi langkah berani pemerintah untuk perang terhadap narkotika yang sudah menjamah ke seluruh lapisan kehidupan masyarakat.
Meski pro kontra muncul terkait hukuman mati tersebut. Bahkan petinju asal Filipina, Manny Pacquiao sampai mengirim surat kepada Jokowi untuk mengampuni terpidana mati asal negaranya, Mary Jane.
Fakta jika menyebut narkotika telah menjamah ke seluruh lapisan masyarakat. Di lingkungan olahraga buktinya kasus narkotika pernah menimpa tiga atlet nasional kita. Dua atlet itu malah disebut pihak kepolisian sebagai bandar narkotika.
Berikut INDOSPORT rangkum kisah kelam tiga atlet yang tersanjung kasus narkotika:
1. Petrus Roy Bernado (Thai Boxing)
Satuan reserse Narkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis 24 Januari 2013 menangkap seorang atlet nasional dari cabang Thai Boxing kelas tarung bebas, Petrus Roy Bernado. Atlet berusia 31 tahun ini disebut polisi sebagai bandar besar narkotika.
Polisi yang menangkap Roy di apartemennya menemukan baru bukti berupa 455 butir ekstasi (ineks), 133,5 gram sabu-sabu dan 110 pil ineks jenis happy five (H5).
Narkotika yang ditemukan di apartemen Roy itu dibeli seharga Rp 150 ribu per butir untuk jenis ekstasi lalu dijual dengan harga Rp 200 ribu. Sedangkan harga kulakan sabu-sabu per gram Rp 1.350 juta ini dijual seharga Rp 1,6 juta.
Menurut pihak kepolisian, Roy tergolong bandar besar di Surabaya. Polisi dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
2. Musakkir (mantan atlet karate nasional)
Nama Prof Musakkir pada November 2014 menjadi buah bibir pemberitaan media massa, pasalnya Musakkir yang saat itu menjabat Pembantu Rektor III Universitas Hasanuddin ditangkap kepolisian Mapolrestabes Makassar atas tuduhan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Ironisnya selain jadi Pembantu Rektor, Musakkir juga tercatat sebagai mantan atlet karate nasional. Ia juga pernah tercatat sebagai Sekretaris umum pengurus daerah Federasi Olahraga Karatedo Indonesia (FORKI) Sulsel.
Dia juga pernah mengemban tugas sebagai anggota Dewan Wasit Nasional Pengurus Besar FORKI. Pemegang Dan V international Karatae-Do Gojukai Asociation (IKGA) sejak 2003. Kemudian menjadi Reffere B Asian Karate-Do Federation (AKF) sejak 2006.
3. FP (atlet tinju)
Seorang petinju asal Samarinda berinisial FP, Kalimanta Timur pada 03 Maret 2015 ditangkap satuan reseres narkoba Polres Samarinda, Kalimantan Timur dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika.
FP ditangkap dengan barang bukti enam paket sabu seberat 6,22 gram, seperangkat alat isap sabu, sebuah timbangan digital, dua sendok penakar, 17 plastik pembungkus dan sebuah telepon genggam.
FP yang pernah meraih juara kedua di kelas layang ringan PON Kaltim 2014 ini ditangkap di rumahnya di jalan Lambung Mangkurat Gang H.Samad, RT 36, Samarinda.