x

Tak Patuh, Menpora Ancam Sanksi KONI

Kamis, 3 Desember 2015 14:22 WIB
Editor: Gema Trisna Yudha
Ki-ka: KI Nugroho (Waketum IV Bidang Humas dan Japelor Koni), Immanuel Robert Inkiriwang (Waketum V Koni) dan Amir Karyatin (Kabag Hukum Koni) dalam presscon mengenai Logo Lima Ring K

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang hingga saat ini masih menggunakan logo lima ring properti milik Komite Olimpiade Internasional (KOI).

Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto menyatakan, pemerintah telah memberikan surat peringatan kepada KONI. 

"Pemerintah melalui Menpora Nahrawi memberikan surat peringatan kepada KONI agar beritikad baik dan mematuhi untuk tidak menggunakan simbol olimpiade berupa ring lima selambat-lambatnya 10 hari sejak diterimanya surat peringatan," kata Gatot Dewa Broto dilansir Antara.

Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada respon positif, kata dia, maka pemerintah melalui Menpora akan mengambil tindakan tegas berupa pengenaan sanksi administratif lebih berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Surat peringatan keras pemerintah kepada Ketua Umum KONI Pusat dengan No. 05876/MENPORA/XII/2015 tertanggal 1 Desember ini ditandatangani Sesmenpora atas nama Menpora, yang juga ditembuskan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko PMK Puan Maharani, Mensesneg Pratikno, Mendagri Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Ketua Komisi X DPR dan Ketua KOI.

Dalam surat tersebut juga disampaikan beberapa pertimbangan sehingga pemerintah harus mengeluarkan peringatan keras diantaranya adalah secara de facto dan de jure bahwa KONI nyata-nyata secara sah dan terbukti tidak menunjukkan itikad baik dengan tetap menggunakan simbol olimpiade pada lambang KONI.

Menurut Gatot, Menpora menyadari sepenuhnya bahwa penggunaan lima ring ataupun properti yang menjadi hak milik IOC harus atas persetujuan IOC. Menpora pun telah memerintahkan KONI dan KOI untuk mematuhi Piagam Olimpiade dan UU Sistem Keolahragaan Nasional. 

Selain itu, Menpora juga telah memerintahkan KONI untuk mencabut lambang lima ring pada logonya, karena Pengadilan Negeri Jakarta pada putusannya tanggal 4 Maret 2015 tidak mengizinkan KONI untuk menggunakan lambang lima ring. Surat tertanggal 27 Maret 2015 ditembuskan kepada Menlu, Presiden OCA, Ketua Umum KONI dan Ketua Umum KOI.

KONIKOIMenpora

Berita Terkini