x

Menpora: BOPI Masih Dibutuhkan

Selasa, 2 Februari 2016 22:04 WIB
Editor: Gema Trisna Yudha

Selain menyatakan bahwa BOPI masih dibutuhkan, Kemenpora Imam Nahrawi juga menekankan pembubaran tak bisa serta-merta dilakukan. Sebabnya, pembentukan BOPI memiliki payung hukum yang jelas melalui undang-undang. 

"(BOPI) Masih dibutuhkan. Jika membubarkan BOPI harus mengubah Undang-Undang dulu," kata Menpora Imam Nahrawi.

Wacara pembubaran BOPI muncul dari rekomendasi KemenPAN-RB terhadap 14 lembaga non-struktural yang dinilai tumpang tindih dan tidak mengedepankan efektivitas dan efisiensi. BOPI termasuk dalam 14 lembaga tersebut dan direkomendasikan untuk dibubarkan. 

"Yang jelas untuk masalah ini masih akan dikaji lebih lanjut. Untuk keputusan akhirnya berada di tangan Presiden Joko Widodo," kata Imam.

Selain BOPI lembaga di bawah Kemenpora yang direkomendasikan dibubarkan adalah Badan Standarisasi Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). Padahal lembaga yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) ini baru mulai efektif akhir 2015 lalu.

Demi menjelaskan keberadaan BOPI dan BSANK, pihak Kemenpora yang dipimpin oleh Sesmen Afitra Salam bahkan melakukan penjelasan langsung kepada Menpan-RB Yuddy Chrisnandy dan Deputi Kelembagaan, Rini Widianti di Kantor Kemenpan-RB Jakarta.

"Kami meminta rekomendasi pembubaran untuk segera dicabut. Kami sampaikan jika saat ini sedang semangatnya melakukan penataan reformasi olahraga dan penataan administrasi organisasi olahraga melalui BOPI. Begitu juga dengan BSANK. Keberadaannya masih dibutuhkan termasuk untuk persiapan Asian Games 2018," kata Afitra Salam.

Imam NahrawiBadan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI)MenporaKemenPAN-RB

Berita Terkini