Bonus Atlet dan Dana Pensiun Sudah Terealisasi?
Kemenpora di era kepemimpinan Imam Nahrawi memiliki beberapa program untuk mengangkat dan mempopulerkan olahraga nasional. Demi menunjang rencana tersebut, Menpora memberikan penghargaan yang lebih bagi pelaku olahraga, dengan harapan generasi muda bisa termotivasi untuk mencapai prestasi yang lebih tinggi.
Beberapa program nyata tersebut adalah pemberian bonus miliaran dan menjamin masa depan atlet saat memutuskan untuk pensiun. Imam Nahrawi bahkan mempopulerkan kebijakan dana pensiun atlet.
Menpora Imam Nahrawi saat meninjau di bus yang digunakan untuk mengarak para atlet peraih medali di Olimpiade Rio 2016 lalu.
Program ini tentu saja seperti angin surga untuk para atlet dan mantan atlet yang telah berjuang mengharumkan Merah Putih di kancah internasional. Akan tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan lantaran kebijakan dana pensiun tersebut dikabarkan menggunakan dana Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN).
Meski terlihat cukup mewah dan sangat menggiurkan untuk para atlet, kebijakan ini perlu dikaji kembali. Lantas apakah pemberian bonus dan tunjangan pensiun tersebut sudah bisa direalisasikan? Berikut INDOSPORT merangkumnya untuk pembaca setia.
1. Bonus Sebagai Tanda Penghargaan
Pemerintah beberapa waktu lalu memang memutuskan untuk memberikan bonus yang sangat menggiurkan untuk peraih medali Olimpiade. Bagi atlet yang meraih medali emas akan diganjar dengan total Rp5 miliar.
Sementara untuk peraih medali perak, diberikan Rp2 miliar dan perunggu memperoleh Rp1 miliar. Bonus ini tidak hanya bagi atlet yang turun di Olimpiade tetapi juga di ajang paralimpik (olimpiade untuk atlet difabel).
Angka bonus tersebut merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Meskipun anggaran Kemenpora terbatas, berkat dukungan dari Presiden Joko Widodo semua dapat terlaksana dengan baik.
Pemberian bonus itu sendiri didasarkan bahwa pemerintah ini memberikan penghargaan pada atlet olimpiade yang telah mengharumkan dan mengibarkan bendera Indonesia di kancah internasional.
“Pemerintah ingin serius dan sungguh-sungguh menghormati dan memberikan penghargaan kepada para olimpian, kami berharap kepada seluruh masyrakat Indonesia untuk mendoakan dan memberikan semangat agar Sang Saka Merah-Putih berkibar hingga kembali ke tanah air dengan selamat," tutur Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
Pemerintah sendiri akan menepati janjinya terkait bonus untuk para peraih medali di ajang Olimpiade dan Paralimpiade Rio 2016. Bonus untuk peraih medali ajang Olimpiade Rio, yakni Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir, Sri Wahyuni, dan Eko Yuli Irawan, serta peraih perunggu Paralimpiade, Ni Nengah Widiasih akan diberikan pada bulan ini.
“Bahwa sesungguhnya dana bonus sudah tersedia, untuk Tontowi/Liliyana, Sri Wahyuni, Eko Yuli, dan peraih medali perunggu Paralimpiade, Ni Nengah Widiasih. Tontowi dan Liliyana masing-masing dapat Rp5 miliar dan tidak terpotong pajak. Total yang kami keluarkan Rp7 miliar. Eko Yuli karena meraih perak mendapat Rp2 miliar, total yang kami berikan real Rp2,75 miliar, begitu juga untuk Sri Wahyuni,” ujar juru bicara Kemenpora, Gatot S Dewa Broto.
Tak hanya para atlet, para pelatih yang berperan besar di balik keberhasilan Tontowi Ahmad dkk juga akan mendapat bonus setimpal. Richard Mainaky, selaku pelatih Tontowi/Liliyana, lalu Dirja Wiharja, pelatih Sri Wahyuni dan Eko Yuli, serta pelatih Ni Nengah, I Ketut Mija Srinama, akan diguyur bonus.
“Pelatih juga memperoleh, Richard memperoleh Rp2 miliar, dari negara kami salurkan Rp2,75 miliar. Kemudian angkat besi ini ada dua pelatih, Dirga Wiharja mendapatkan Rp800 juta dikeluarkan negara sekitar Rp 1 miliar. Menurut rencana akan disalurkan minggu ini sampai tiga minggu ke depan karena Tontowi/Liliyana akan ikut kejuaraan di Denmark,” tutup Gatot.
2. Jaminan Hari Depan dari Negara
Pemerintah tampaknya ingin memberikan perhatian yang serius terhadap atlet yang mampu mengharumkan nama Indonesia di level dunia. Selain bonus yang menggiurkan, atlet peraih medali Olimpiade juga akan mendapatkan tunjangan seumur hidup.
Tunjangan tersebut berupa dana pensiun yang diberikan atau dicairkan setiap tiga bulan sekali terhitung sejak sang atlet pensiun dari dunia olahraga. Atlet peraih medali emas akan mendapatkan 20 juta pertiga bulan, perak 15 juta, dan perunggu 10 juta juga pertiga bulan.
"Program itu (dana pensiun) tetap jalan dan memang untuk saat ini untuk atlet prestasi di olimpiade. Sebab kita pemerintah ingin menaikan regulasi prestasi atlet Indonesia itu di ajang olimpiade," ucap Deputi V bidang kemitraan dan harmonisasi Kemenpora, Gatot S Dewa Broto kepada INDOSPORT.
"Untuk pembayaran memang baru kita bayarkan nanti pas bulan ketiga atau keempat secara dirapel. Namun atlet akan menerima kewajibannya setiap bulannya," tambah Gatot.
Selain cara pembayarannya per-tiga bulan, ada perbedaan sedikit cara pensiun Atlet dengan pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Dana pensiun atlet tidak dapat diwariskan, sementara PNS diberikan setiap bulan dan dapat diwariskan ke suami/istri bila masih hidup dan tidak bercerai.
Misalkan si PNS laki-laki berkeluarga meninggal, maka istrinya akan menerima pensiun sampai dia meninggal dan tidak kawin lagi.
"Kita akan memberikan dana pensiun pada atlet berprestasi. Dana pensiun tersebut diberikan seumur hidup tapi tidak bisa dialihwariskan," jelas Menpora.
Sejumlah pensiunan atlet dikabarkan sudah menerima dana tunjangan tersebut. Tunjangan tersebut diusahakan oleh Menpora sebagai bentuk apresiasi tertinggi dari Negara.
3. Upaya Pemerintah Realisasikan Dana Untuk Atlet
Pro kontra pun menyeruak pasca Imam Nahrawi mempopulerkan kebijakan untuk memberikan dan pensiun tersebut. Sejumlah pihak menyebut bahwa kebijakan ini hanya khayalan semata.
Pasalnya, dari dana tersebut dikabarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu APBN yang diterima sektor olahraga hanya sekitar 0,33% dari total anggaran.
Artinya ada sekian dana yang terpotong cukup besar untuk membuat mantan atlet akan terjamin masa tuanya. Sementara di sisi lain, masih banyak atlet muda yang juga butuh dana besar untuk pengembangan karier mereka, belum lagi soal pembangunan infrastruktur olahraga yang masih mendekati kata layak.
"Dana yang telah dicairkan Menpora kemarin itu anggaran yang ada di Kemenpora. Jadi di Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) di pasal 86 memang ada anggaran untuk penghargaan atlet. Tapi bagaimana breakdown-nya itu hanya Menpora yang tahu," ucap anggota Komisi X DPR, Yayuk Basuki.
"Tapi untuk selanjutnya Komisi X belum dapat melakukan rapat akan dana pensiun. Sebab di tahun ini saja kita masih ada proyek Asian Games. Sehingga untuk perevisian UU tersebut tidak bisa dilakukan tahun ini," ungkap Yayuk.
Logikanya, jika dana tersebut diambil dari APBN sesuai dengan 'jatah' dari Kemenpora, maka mungkin saja benar kata Yayuk bahwa belum ada penjabarannya secara mendetail yang harus diketahui publik. Pasalnya, jika dana pensiun atlet juga menggunakan dana negara, sejatinya besaran dana juga wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pensiun Negara yang sudah ada.
Di sisi lain, untuk membantu memecahkan berbagai problem dan mencegah agar tidak terlalu banyak menyedot dana APBN untuk berbagai kepentingan tersebut, Kemenpora akan membuat langkah baru demi mengakomodasi semua keperluan di bidang olahraga mulai dari tunjangan pensiun hingga pembiayaan atlet.
“Kami sedang mewacanakan untuk membangun yayasan dana olahraga. Nantinya, seluruh keperluan atlet bisa dibiayai melalui ini,” tutur Menpora, Imam Nahrawi.
Akan tetapi bentuk pasti dari rencana tersebut hingga saat ini masih belum mendapatkan kepastian. Keinginan Kemenpora tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Presiden mengenai instansi yang akan dibentuk.
“Untuk pembentukannya masih akan dirundingkan, apakah dalam bentuk Yayasan atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Masih akan ditindaklanjuti dan hasilnya akan dilaporkan ke Presiden,” ujar Gatot S Dewa Broto selaku juru Bicara Kemenpora.
Melihat keadaan diatas maka pemerintah dalam hal ini Kemenpora memang harus menentukan rancangan yang tepat untuk bisa melaksanakan semua program yang telah dicanangkan. Pembentukan instansi yayasan olahraga ataupun BUMN harus secepatnya direalisasikan.
Instansi yang akan terbentuk tersebut nantinya akan berperan vital. Hal ini dikarenakan jika dana pensiun atlet menggunakan APBN olahraga maka anggaran tentu berkurang. Di sisi lain dengan adanya instansi yayasan olahraga atau BUMN akan sangat membantu pemerintah dalam mengembangkan atlet berprestasi nantinya.