x

Tungu Hasil Swab Test, 2 Pendatang Tanpa SIKM Ditampung di Gedung KONI

Kamis, 28 Mei 2020 15:26 WIB
Penulis: Ade Gusti | Editor: Ivan Reinhard Manurung
Gedung KONI atau Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir telah menampung dua pendatang yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

INDOSPORT.COM – Gedung KONI atau Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir telah menampung dua pendatang yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Keduanya telah menjalani pemeriksaan swab untuk mendeteksi virus corona.

Dilansir dari Antara, dua orang pendatang yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tersebut terjaring di Stasiun Gambir. Mereka pun diminta menempati fasilitas karantina sementara di Gedung KONI, Rabu (27/05/20).

Baca Juga
Baca Juga

Sebelum menjalani karantina, kedua orang tersebut juga diminta menjalani pemeriksaan swab guna mendeteksi apakah terjangkit virus korona atau COVID-19 atau tidak.

“Tinggal nunggu hasil saja, semalam diperiksa di tenggorokan saja dengan pemeriksaan swab test itu,” kata salah satu pendatang yang bernama Febri.

Febri mengaku tidak menyiapkan SIKM setelah membeli tiket menuju Jakarta, sehingga dia harus terpaksa menyetujui mengikuti karantina di fasilitas milik Pemkot Jakarta Pusat.

“Saya ini tidak mudik, tapi saya balik ke DKI Jakarta karena saya bekerja sebagai tenaga didik di SMK di Jakarta Pusat. Ini risiko yang harus dijalani karena meemang sudah aturannya seperti ini dan setuju dikarantina,” jelas Febri.

Lain halnya dengan Arif, pendatan kedua yang terpaksa menjalani karantina di Gedung KONI karena tidak mengantongi SIKM setelah permintaannya ditolak oleh pengelola SIKM.

“Tanggal 25 Mei 2020 saya mengajukan surat pembuatan SIKM melalui website, tapi hasilnya baru keluar tanggal 26 Mei 2020 dan ditolak dengan keterangan scan KTP tidak ada, itu sekitar pukul 14.30 WIB. Sedangkan saya berangkat sudah dari pukul 13.00 WIB. Ya sudahlah mau bagaimana lagi,” kata Arif.

Sembari menungu hasil swab test, keduanya saat ini masih tinggal di Gedung KONI. Apabila hasil keduanya negatif, mereka diperbolehkan pulang dengan catatan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Perlu diketahui, aturan isolasi mandiri sudah ditetapkan dalam aturan Pergub DKI 47/2020 tentang Pembatasan Keluar Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.

Baca Juga
Baca Juga

Hingga sejauh ini, Gedung KONIbsudah dihuni lima orang karena terjaring operasi SIKM, yang dilakukan di lingkungan Stasiun Gambir. Kelima orang tersebut berasal dari kereta dengan jadwal kedatangan pukul 18.45 WIB yang berasal dari Surabaya.

Tercatat 3 orang sudah keluar dari fasilitas karantina pendatang Gedung KONI karena satu orang memutuskan kembali ke domisili asalnya.Sedangkan dua orang lagi memiliki penanggung jawab dari tempatnya bekerja di Tangerang Selatan.

KONI DKI JakartaBerita OlahragaBerita SportBerita TransferVirus Corona

Berita Terkini