x

KONI Kabupaten Tangerang Buka Pendaftaran Calon Ketua Baru, Apa Saja Syaratnya?

Selasa, 21 Maret 2023 07:58 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Nugrahenny Putri Untari
(ki-ka): Sekretaris Tim Penjaringan dan Penyaringan, Mujiyanto; Ketua Tim, Udin Saprudin; Wakil Ketua, Abdul Ganis; dan anggota, Roni Herman Permana. Foto: KONI Kabupaten Tangerang.

INDOSPORT.COM - Masa jabatan kepengurusan KONI Kabupaten Tangerang periode 2019-2023 yang diketuai H.M Komarudin akan berakhir tahun ini.

Untuk itu, KONI Kabupaten Tangerang memulai langkah untuk mencari ketua baru melalui Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) yang dijadwalkan berlangsung pada Mei 2023 mendatang.

Sebagai langkah awal, KONI Kabupaten Tangerang telah membentuk tim penjaringan dan penyaringan calon ketua umum KONI periode 2023-2027.

Tim yang diketuai Udin Saprudin ini mulai membuka tahapan pendaftaran calon ketua umum.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor KONI Kabupaten Tangerang, Senin (20/03/23), tim penjaringan dan penyaringan menyatakan tahapan pendaftaran calon ketua umum dimulai pada 20 Maret 2023 hingga 28 Maret 2023.

Baca Juga

Pada tahapan ini, bakal calon ketua umum dapat mengambil dan menyerahkan formulir pendaftarannya di kantor KONI.

Menurut Udin, calon ketua umum juga wajib menyertakan berkas pendukung untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Mereka harus menyertakan berkas surat dukungan sebagai calon ketua umum dari pengurus cabang olahraga yang ditandatangani ketua atau sekretaris, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, KTP, surat keterangan catatan kepolisian, dan pas foto.

"Calon ketua umum wajib memperoleh surat dukungan minimal dari 15 pengurus cabang olahraga atau organisasi olahraga fungsional/badan olahraga yang merupakan anggota tetap KONI Kabupaten Tangerang,

"Terhitung tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan 28 Maret 2023," ujar Udin kepada wartawan.

Baca Juga

"Surat dukungan ditandatangani basah dan stempel basah cabang olahraga di atas materai 10.000 oleh ketua umum dan sekretaris cabang olahraga yang mempunyai hak suara di Musorkab VII KONI Kabupaten Tangerang Tahun 2023," imbuhnya.

Dia menegaskan setiap anggota KONI Kabupaten Tangerang hanya berhak mengusulkan satu nama sebagai calon ketua umum KONI. Apabila terdapat surat dukungan ganda maka dapat dinyatakan tidak sah.

"Bila terjadi dukungan ganda, dukungan yang sah adalah yang ditandatangani oleh pejabat tertinggi di cabang olahraga atau organisasi olahraga fungsional tingkat Kabupaten Tangerang," jelas Udin.

"Apabila dukungan diberikan kepada lebih dari satu calon yang ditandatangani oleh pejabat yang sama maka dinyatakan dukungan tersebut tidak sah," lanjutnya.

Wakil Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan, Abdul Gani, menambahkan, pengembalian berkas formulir calon ketua umum paling lambat diterima pada 28 Maret 2023 pukul 17.00 WIB.

Baca Juga

1. Kualifikasi bagi Calon Ketua Umum

(ki-ka): Sekretaris Tim Penjaringan dan Penyaringan, Mujiyanto; Ketua Tim, Udin Saprudin; Wakil Ketua, Abdul Ganis; dan anggota, Roni Herman Permana. Foto: KONI Kabupaten Tangerang.

Setelah itu, tim akan bekerja melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan yang wajib dipenuhi calon ketua umum.

Apabila terdapat kekurangan, tim memberikan kesempatan selama tiga hari kepada calon ketua untuk melengkapi dan memperbaiki berkasnya.

"Kami beri kesempatan untuk melakukan perbaikan pada 29,30, dan 31 Maret 2023. Apabila setelah tanggal tersebut belum juga lengkap maka bakal calon ketua umum dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," ujar Abdul Gani.

Sekretaris Tim Penjaringan dan Penyaringan, Mujiyanto, mengatakan calon ketua umum KONI Kabupaten Tangerang wajib berdomisili di Banten serta harus pernah menjadi Ketua Pengcab di Kabupaten Tangerang.

Selain itu, ada persyaratan umum yang harus dipenuhi calon ketua umum, di antaranya mempunyai visi dan misi yang jelas, serta pengetahuan dan kemampuan manajemen organisasi keolahragaan.

Baca Juga

Di samping itu, ia juga harus mempunyai dedikasi dan komitmen yang tinggi serta waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan kewajiban.

Lalu, calon ketua umum juga harus mampu dan bersedia mempersatukan anggota dan jajaran organisasi.

Ia bersedia mengoordinasikan hubungan kerja yang harmonis antaranggota dan setiap jajaran organisasi, komite atau organisasi keolahragaan baik di daerah maupun tingkat nasional, serta instansi pemerintah dan swasta.

Baca Juga

Calon ketua umum KONI Kabupaten Tangerang pun harus mampu menjalin kerja sama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait.

Tujuannya, untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi serta mampu menggalang kerja sama dengan badan-badan keolahragaan tingkat regional dan nasional.

"Calon ketua umum nantinya akan membacakan visi misinya di Musorkab VII Kabupaten Tangerang," ungkap dia.

Baca Juga

Baca berita sepak bola dan olahraga lainnya di Google News

KONIBerita Olahragatangerang

Berita Terkini