5 Payung Hukum Sentul Dapat Sokongan Dana Pemerintah
Pemerintah sendiri lewat Kementrian Pemuda dan Olahraga hanya mampu menyanggupi sokongan dana sebesar 2-3 juta Euro atau kurang dari Rp 100 miliar.
Jumlah ini sendiri belum mencukupi untuk menyetor ke Dorna sebagai uang tanda jadi keikutsertaan Indonesia sebagai tuan rumah MotoGP. Direktur Sirkuit Sentul, Tinton Soeprato mengatakan untuk setor ke Dorna dana yang dibutuhkan sebesar Rp 108 miliar atau 7 juta Euro.
Belum lagi soal perubahan 'wajah' sirkuit Sentul serta segala fasilitas penunjangnya. Dana yang lebih besar harus terkucur jika Indonesia ingin melihat Valentino Rossi dan kolega adu cepat di Sentul.
Lantas bagaimana itu semua terwujud, Mentri Imam Nahrawi sendiri meminta peran aktif swasta untuk menghelat gelaran ini,
"Kami juga mengharapkan peran swasta. Sirkuit Sentul milik swasta. Kami belum memikirkan ke arah sana (biaya). Itu masih dibahas dalam tim kecil yang terdiri dari beberapa Departemen," kata Imam.
Terkait peran pemerintah kucurkan dana ke pihak swasta dalam hal ini Sirkuit Sentul, peraturan hukum di Indonesia memungkinkan hal tersebut terwujud.
Berikut 5 payung hukum yang membuat Sentul mendapat sokongan dana dari Pemerintah untuk menyelenggarakan MotoGP:
1. Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
2. Peraturan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
3. Peraturan Presiden RI Nomor 56 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
4. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2012 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
5. Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Dana yang nantinya dikucurkan pemerintah akan bentuk pinjaman seperti yang termaktub dalam pasal 24 ayat 1(a) Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2013,
"Perolehan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah terlaksana apabila: telah ditandatanganinya perjanjian pinjaman untuk membiayai seluruh Proyek Kerjasama;"