x

Tiru Mercedes, Racing Point Dihukum dan Dikenai Denda 6,9 Miliar Rupiah

Sabtu, 8 Agustus 2020 17:05 WIB
Penulis: Bayu Wira Handyan | Editor: Zulfikar Pamungkas Indrawijaya
Racing Point harus rela menerima hukuman pengurangan 15 poin dan dikenai denda sebesar 6,9 miliar rupiah karena secara ilegal meniru bagian mobil Mercedes.

INDOSPORT.COM - Racing Point harus rela menerima hukuman pengurangan 15 poin dan dikenai denda sebesar 400.000 euro (sekitar Rp6,9 miliar) karena secara ilegal meniru bagian mobil Mercedes tahun lalu.

Hukuman tersebut diterima oleh Racing Point usai protes yang dilakukan oleh Renault. Dalam protesnya, Renault menyatakan jika Racing Point meniru bagian brake ducts yang digunakan oleh Mercedes pada tahun 2019.

Baca Juga
Baca Juga

Dilansir dari laman resmi F1, otoritas balap jet darat itu kemudian menindaklanjuti protes dari Renault dan memberikan denda serta pengurangan poin pada Racing Point.

Racing Point bisa saja melakukan banding terkait hukuman lumayan berat yang mereka terima ini. Tetapi tampaknya mereka tidak akan banding dan sadar akan kesalahan yang mereka buat.

Brake ducts sendiri merupakan bagian kunci dari suatu mobil F1. Bagian ini mengatur aliran di sayap bagian depan dan secara singkat bagian ini merupakan kunci aerodinamis sebuah mobil F1.

Baca Juga
Baca Juga

Sebenarnya Racing Point telah memakai bagian yang sama dengan milik Mercedes ini sejak 2019. Namun pada F1 edisi 2019, pemakaian itu masih dianggap legal dan tidak bermasalah.

Barulah pada gelaran 2020 ini FIA memutuskan jika semua pabrikan mesti merancang dan membuat sendiri brake ducts mereka. Peraturan baru yang membuat pemakaian brake ducts dari pabrikan lain menjadi ilegal.

Mercedes AMG F1F1Formula 1Berita F1MercedesRacing Point

Berita Terkini