Oase

Mensos Janji Beri Subsidi untuk Anak Yatim Segala Umur di Tahun 2022

Sabtu, 14 Agustus 2021 14:00 WIB
Editor: Zulfikar Pamungkas Indrawijaya
© PSSI Jawa Timur
Iwan Bule, Tri Rismaharini dan Ahmad Riyadh berkunjung ke Stadion Gelora Bung Tomo. Copyright: © PSSI Jawa Timur
Iwan Bule, Tri Rismaharini dan Ahmad Riyadh berkunjung ke Stadion Gelora Bung Tomo.

INDOSPORT.COM – Menteri Sosial Tri Rismaharini atau biasa disapa Risma, berjanji akan mengucurkan subsidi khusus anak yatim semua umur di Indonesia pada 2022.

Subsidi akan diberikan untuk anak yatim mulai dari balita hingga SMA. Risma menyatakan, besaran subsidi tengah direncanakn sesuai kelompok usianya. 

Mantan Walikota Surabaya itu berharap, skenario subsidi untuk anak yatim itu bisa disalurkan mulai tahun depan. Saat ini, pihaknya sedang mematangkan rencana itu. 

“Karena tidak sama semua, yang bayi, SMP, SMA, tentu biayanya beda-beda. Sedang kita siapkan mekanisme, sistem, dan nominalnya.

“Insya Allah sudah diskusi dengan Bu Sri Mulyani, tahun 2022 sudah bisa cair," ujarnya di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, Pabuaran, Kota Serang, Banten, kemarin, Jumat (13/8/2021). 

Data terbaru dari Kemensos, terdapat 4 juta anak yatim di Indonesia akibat pandemi. Jumlah itu belum termasuk dengan anak menjadi yatim akibat orang tuanya korban wafat akibat pandemi Covid-19.

Sedangkan, untuk jenis program, model, serta anggaran belum bisa disampaikan saat ini karena harus dipelajari dan ada persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Intinya semua masih dalam proses, karena tidak bisa disamakan penanganannya, misalnya bagi anak yatim tapi masih bayi, anak berusia SD, SMP maupun SMA. Tentu mekanisme dan besaran bantuan akan disampaikan nanti setelah ada keputusan dari pemerintah, ” katanya. 

Terkait penanganan terhadap anak-anak yatim, kata Risma, pihaknya saat ini tengah dibuatkan konsep yang melibatkan berbagai pihak terkait dan berbagai disiplin ilmu.

Risma mengatakan, tidak mudah dalam implementasinya harus ada landasan hukum dan anggaran dalam praktik di lapangan.

“Soal anak yatim itu sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Di Kemensos penanganan anak itu berada di bawah Ditjen Rehabilitasi Sosial, ” ujar Risma.

Baca berita asli di AkuratCo

Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo