Oase

Ditangkap di Bali, Youtuber Muhammad Kace Langsung Digiring ke Jakarta

Rabu, 25 Agustus 2021 12:52 WIB
Editor: Yosef Bayu Anangga
© Jerry Petrus Manus/INDOSPORT
Ilustrasi penangkapan oleh polisi Copyright: © Jerry Petrus Manus/INDOSPORT
Ilustrasi penangkapan oleh polisi

INDOSPORT.COM – Youtuber Muhammad Kace akhirnya ditangkap polisi di Bali terkait kasus penistaan agama. Ia akan segera dibawa ke Jakarta, Rabu (25/08/21).

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membenarkan penangkapan Youtuber Muhammad Kace di Bali, terkait kasus penistaan agama.

"Sudah ditangkap. Bali. Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," kata Agus saat dikonfirmasi media, Rabu (25/8/2021). Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara persis kapan Muhammad Kace ditangkap.

Sebelumnya, pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri didorong segera menangkap dan menetapkan youtuber Muhammad Kace sebagai tersangka kasus penistaan agama. Pasalnya, pernyataan Kace soal agama Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW sudah cukup memenuhi unsur pidana.

Salah satu pihak yang meminta polisi tak ragu menyeret Muhammad Kace ke meja hijau adalah praktisi hukum Masriadi Pasaribu, yang menyebut pernyataannya Kace yang menghina Nabi Muhammad

"Maka tindakan Muhammad Kace sudah memenuhi unsur (Pasal 156 a KUHP, red). Kapolri harus cepat tangkap si Kace," kata Masriadi kepada kepada AKURAT.CO, Rabu (25/8/2011).

Akademisi Universitas Asyafiiyah itu mengatakan, dari unsur barang siapa sudah terpenuhi karena Muhammad Kace merupakan subyek hukum yang bisa mempertanggungjawabkan tindakannya.

Lalu unsur di muka umum dalam pasal itu terpenuhi karena yang bersangkutan mengunggah videonya di kanal YouTube.

"Di kanal YouTube semua masyarakat bisa melihat. Maka ini termasuk di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 156 a KUHP," terang Masri.

Untuk itu, Masriadi Pasaribu pun menyebut pihak kepolisian harus segera menindak tegas Muhammad Kace.

Di sisi lain, saat ini Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara dugaan penistaan dalam konten yang diunggah oleh YouTuber Kace alias Muhammad Kece beberapa waktu terakhir.

Namun demikian, sejauh ini polisi masih menetapkan status Muhammad Kace sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/8).

Seperti diketahui, di antara ucapan Muhammad Kace yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kace berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021.

Kace juga menyebut "Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah."

Pernyataannya itulah yang kemudian memunculkan desakan agar polisi menangkap Muhammad Kace, yang akhirnya berhasil dilakukan di Bali.

Baca berita asli di AkuratCo

Disclaimer: Artikel ini adalah kerja sama antara INDOSPORT dengan AkuratCo. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo.