Oase

Divonis Bersalah Atas Polusi Udara Jakarta, Anies Baswedan Unggah Foto Langit Biru

Jumat, 17 September 2021 12:34 WIB
Editor: Yosef Bayu Anangga
 Copyright:

INDOSPORT.COM – Menjadi salah satu pihak yang divonis bersalah oleh PN Jakarta Pusat atas polusi udara Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan memberikan responsnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons putusan PN Jakarta Pusat yang memvonisnya melakukan perbuatan melawan hukum atas pencemaran udara di Jakarta.

Seperti diketahui, gugatan Koalisi Ibu Kota kepada pemerintah atas pencemaran udara di DKI Jakarta akhirnya tuntas.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan sebagian permohonan pengugat. Pada pembacaan vonis, majelis hakim memutuskan lima pejabat negara dinyatakan bersalah atas pencemaran udara di ibu kota.

Lima pejabat tersebut adalah Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri pada pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (106/9/21).

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan kelima tergugat untuk melakukan langkah-langkah perbaikan kualitas udara di Jakarta.

Lebih jauh, majelis hakim menghukum presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain itu, hakim juga menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.

Ketiga Gubernur itu juga mendapat hukuman untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun merepons putusan tersebut melalui akun Twitter-nya @aniesbaswedan, seraya mengunggah foto suasana langit Jakarta yang sedang bersih.

"Langit biru Jakarta hari ini," tulisnya mengawali keterangan foto tersebut. Lebih lanjut, Anies memastikan tak akan menempuh jalur hukum lanjutan untuk melawan keputusan hakim itu dan siap menjalankan keputusan hukum itu.

"Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," katanya.

Kuasa hukum penggugat Ayu Eza Tiara mengapresiasi putusan hajelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan kasus itu. Ia menilai, keputusan hakim itu berpihak pada kepentingan seluruh warga dalam mendapatkan udara bersih.

Baca berita asli di AkuratCo