Oase

Gara-gara Nikah Siri, Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam Dipolisikan

Kamis, 30 September 2021 01:45 WIB
Editor: Yosef Bayu Anangga
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Rizky Billar dan Lesti Kejora akan dilaporkan oleh salah seorang warganet ke pihak berwajib atas kasus dugaan pembohongan publik. Hal itu berkaitan dengan pengakuan mereka baru-baru ini tentang pernikahan siri.

Sosok warganet yang berencana melaporkan Rizky dan Lesti itu adalah Mila Machmudah Djamhari. Di akun sosial media pribadinya, wanita yang pernah menjadi politisi PAN itu mengunggah sejumlah keterangan terkait niatnya melaporkan pasutri baru tersebut.

"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tulis Mila di akun Facebook-nya.

Meskipun hanya sekadar pengakuan tentang sudah menikah siri, Mila Machmudah Djamhari menilai perbuatan Rizky Billar dan Lesti Kejora itu telah melanggar hukum. Lebih lanjut ia mengatakan ancaman hukuman bagi pelaku kebohongan adalah empat tahun penjara.

"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. (Ancaman hukuman) divonis 4 tahun," tulis Mila lagi.

Salah satu yang dipermasalahkan Mila terhadap Rizky dan Lesti adalah pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama. Dalam keterangan yang ia unggah di Facebook, tertulis 'saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA, salah satu syaratnya adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan'.

Pada kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora, Mila mengatakan pasangan itu seharusnya bukan mendaftarkan pernikahan ke KUA tetapi langsung ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbath nikah agar pernikahannya diakui oleh negara.

Mila pun menilai pasangan selebriti itu telah menyalahi aturan syariat Islam yang berlaku. Apalagi pernikahan mereka dilakukan dengan dua kali proses ijab kabul dalam waktu berbeda.

"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah. Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," lanjutnya

Di akhir postingannya, Mila mengutip terjemahan Al-Qur'an ayat 105 dari surat An-Nahl yang menyinggung soal sosok pendusta.

"Sesungguhnya yang mengada-ada kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka itulah orang-orang pendusta," tutup Mila Machmudah Djamhari.

Baca berita asli di AkuratCo