Oase

Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Azis Syamsuddin Mundur dari Pimpinan DPR

Sabtu, 25 September 2021 18:25 WIB
Editor: Yosef Bayu Anangga
© seagemes
Politisi Azis Syamsuddin menyampaikan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR RI usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Copyright: © seagemes
Politisi Azis Syamsuddin menyampaikan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR RI usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.

INDOSPORT.COM – Politisi Azis Syamsuddin menyampaikan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR RI usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah sebesar Rp 3,1 miliar. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin ataupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.

Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Azis Syamsuddin menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024.

Peryataan itu disampaikan Azis melalui surat resmi kepada DPP Partai Golkar dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar ke Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir, Sabtu (25/09/21).

Leboh lanjut, pengganti Azis di posisi Wakil Ketua DPR akan dibahas dalam mekanisme DPP Golkar. "Terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," ucap Firli Bahuri.

Baca berita asli di AkuratCo