AkuratCo

Miris! Puluhan Ribu PNS Aktif Kedapatan Terima Bansos

Kamis, 18 November 2021 17:53 WIB
Editor: Zulfikar Pamungkas Indrawijaya
© Merdeka.com
Ilustrasi PNS. Copyright: © Merdeka.com
Ilustrasi PNS.

INDOSPORT.COM - Sebanyak 31 ribu lebih Pegawai Negara Sipil (PNS) yang aktif ternyata menerima bantuan sosial atau Bansos dari Kementerian Sosial.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini, dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (18/11/21).

Setelah melakukan penyisiran data diketahui bahwa terdapat 31.624 Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif menerima bansos dari Kemensos. Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 28.965 PNS dalam data masih aktif menjabat. Sisanya merupakan pensiunan. Seluruh data tersebut akan diserahkan ke pemerintah daerah untuk perbaikan

"Jadi setelah kami serahkan data ke BKN, ternyata ada indikasi yang PNS itu 31.624, yang aktif setelah kita cek itu 28.965, ini akan kita kembalikan ke daerah," ucap Risma.

Berdasarkan temuan Kemensos, para penikmat bansos yang salah sasaran tersebut tersebar di 514 kabupaten kota di 34 provinsi di Indonesia. Para PNS yang menikmati kucuran bansos diketahui berprofesi sebagai dosen, PNS, hingga tenaga medis. Mereka menikmati bansos dari program bansos tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH). 

"Nanti kita akan kembalikan data ini, saya berharap daerah juga merespon baik," ucap dia.

Selain itu, pihaknya juga menemukan dugaan penerima bansos dari kalangan TNI/Polri. Risma menyebut, hingga kini pihaknya masih melakukan pendataan terkait dugaan ASN TNI/Polri yang mendapatkan bansos.

"Kita sudah surati bapak panglima mudah-mudahan kami menerima jawaban karena di peraturannya tidak boleh ada yang menerima pendapatan rutin dapat bansos," kata Risma.

Risma menyampaikan masih melakukan kajian terkait pemberian sanksi terhadap PNS dan ASN yang ketahuan menerima bansos. Namun pihaknya belum dapat memastikan sanksi apa yang akan diberikan.

"Saya tetap kembalikan ke daerah karena memang sesuai Undang-Undang 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, daerah yang berhak menghentikan, terkait sanksi kami belum sampai sana," tuturnya.

Baca Berita Asli di AkuratCo

Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo