AkuratCo

Gara-gara Squid Game, Pemuda di Korea Utara Dihukum Mati?

Jumat, 26 November 2021 17:15 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
© Mikhail Svetlov/GettyImages
Seorang pemuda di Korea Utara kabarnya telah dijatuhi hukuman mati lantaran menyelundupkan fail tayangan populer Squid Game. Copyright: © Mikhail Svetlov/GettyImages
Seorang pemuda di Korea Utara kabarnya telah dijatuhi hukuman mati lantaran menyelundupkan fail tayangan populer Squid Game.

INDOSPORT.COM - Seorang pemuda di Korea Utara kabarnya telah dijatuhi hukuman mati lantaran menyelundupkan fail tayangan populer Squid Game.

Seperti diketahui, series Netflix yang mengangkat tema permainan anak-anak dan dimbumbui aroma pembantaian ini memang sangat booming di seluruh penjuru dunia.

Dilaporkan Radio Free Asia (RFA) belum lama ini, pemuda yang diidentifikasi sebagai seorang pelajar itu, telah dijatuhi hukuman mati oleh regu tembak.

Ia diyakini telah membawa salinan Squid Game ke kampungnya melalui stik USB yang diselundupkan dari China.

Pihak berwenang Korea Utara dilaporkan langsung menangkap sang pemuda usai menerima petunjuk dari sumber yang tidak dikenal.

Sumber ini menyebut bahwa pelajar tadi telah menjual salinan Squid Game kepada beberapa orang termasuk sesama rekan siswa.

Siswa lain yang membeli salah satu drive salinan dilaporkan telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara, enam orang lainnya yang menonton series tersebut telah dijatuhi hukuman kerja paksa selama lima tahun.

Namun, sebuah sumber anonim kemudian mengungkap kepada RFA bahwa salah satu siswa yang ditangkap telah lolos dari hukuman berat. Seperti dilaporkan Forbes, lolosnya siswa itu tidak lain berkat suap 3 ribu dolar AS (Rp42,8 juta) yang diberikan orang tuanya yang kaya.

Selain menangkapi siswa terkait, guru dan administrator sekolah juga dikatakan telah dipecat. Dikatakan, bahwa mereka berisiko dikirim untuk bekerja di tambang batu bara atau diasingkan ke bagian pedesaan negara itu.

Diyakini penangkapan terjadi selama seminggu terakhir di provinsi Hamgyong Utara.

Menurut sumber penegakan hukum di provinsi Hamgyong Utara, penangkapan ini menandai pertama kalinya pemerintah Kim Jong-un menerapkan undang-undang 'Penghapusan Pemikiran dan Budaya Reaksioner' yang melibatkan kasus anak di bawah umur.

Di bawah undang-undang yang baru-baru ini disahkan, siapa pun yang ditemukan menonton, menyimpan, atau mendistribusikan media dari negara-negara kapitalis, terutama dari Korea Selatan (Korsel) dan AS, dapat dijatuhi hukuman mati.

"Warga diliputi kecemasan, karena ketujuh orang itu akan diinterogasi tanpa ampun sampai pihak berwenang dapat mengetahui bagaimana drama itu bisa diselundupkan dengan kondisi perbatasan yang ditutup karena pandemi virus corona," kata sumber RFA, dikutip dari Mirror.

Salinan Squid Game dalam memory stick maupun media lain itu dilaporkan sedang tersebar di seluruh penjuru Korea Utara setelah diselundupkan menggunakan kapal, melewati perbatasan, dan masuk ke pedalaman-pedalaman.

Baca berita asli di Akurat.co

Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo