AkuratCo

Pegawai Kena Pelecehan Seksual, KPI Tak Bantah Dianggap Gagal Mencegah

Selasa, 30 November 2021 20:41 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
© KPI
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tersandung kasus pelecehan seksual pegawainya. Copyright: © KPI
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tersandung kasus pelecehan seksual pegawainya.

INDOSPORT.COM - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) buka suara soal perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi di jajarannya.

Perkembangan kasus ini pun disampaikan oleh Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo. Ia menyatakan bahwa hingga kini proses penyelidikan di kepolisian masih berlangsung.

Selain itu, pihaknya juga menemukan atau mendapatkan kejelasan tentang status hukum kasus tersebut.

Karenanya, kata dia, pihak KPI tidak mengintervensi apa pun yang menjadi simpulan atas pemeriksaan, penyidikan yang ada di Polres maupun Komnas HAM.

"Tetap menjadi perhatian kami dan fokus kami adalah pemulihan korban. Jadi kalau kemudian dinyatakan bahwa kami gagal untuk melakukan (pencegahan) itu, ya mungkin juga bisa dikatakan seperti itu," katanya, Selasa (30/11/21).

Meski disebut gagal oleh Komnas HAM, dia mengaku bahwa KPI telah melakukan berbagai upaya yang berfokus pada memulihkan kondisi fisik dan psikis MS sebagai korban perundungan dan pelecehan seksual rekan kerjanya.

"Tetapi pada dasarnya kami sudah melakukan beberapa tahapan proses bahkan kami juga sudah melakukan misalnya membantu proses pemulihan, termasuk juga pengobatan yang selama ini juga dilakukan oleh korban," tambah Mulyo.

Terkait laporan kerja tim investigasi internal yang mereka bentuk, KPI menyatakan bahwa bila hasil investigasi itu dipublish ke ruang publik, tentu KPI tetap akan dinilai tidak objektif melihat kasus itu.

"Memang kalau kami publish bisa jadi dilihat tidak objektif. Karena itu sepenuhnya kami serahkan kepada kepolisian dan Komnasham,” ujarnya.

Lalu, untuk hasil investigasi internal yang dilakukan KPI, mereka juga menyampaikannya ke Kominfo atau DPR. Lebih dari itu, pihaknya menyerahkan kasus untuk diselidiki di Kepolisian dan Komnas HAM.

Baca berita asli di Akurat.co

Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo