AkuratCo

5 Fakta Penangkapan dr Richard Lee yang Kini Sudah Dipulangkan Polisi

Kamis, 30 Desember 2021 20:04 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Senin (27/12/21), dr Richard Lee ditangkap polisi terkait lanjutan kasus dugaan illegal access ke medsos yang telah disita polisi.

Namun ia kini sudah kembali ke rumah setelah permohonan penangguhannya dikabulkan. Berikut lima fakta teranyar kasus dr Richard Lee yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Awal kasus perseteruan dengan Kartika Putri

Nama dr Richard Lee terus menerus disebut dalam kasus perseteruan dengan Kartika Putri terkait review produk kosmetik dengan bahan hidrokuinon bermerek Helwa.

Produk tersebut disebut Richard Lee sebagai produk kecantikan yang membahayakan kulit karena kandungan hidrokuinonnya telah melebihi ambang batas.

Atas dasar hal tersebutlah Kartika Putri melaporkan dr Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik.

Polisi sita akun instagram

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian pun langsung melakukan sejumlah langkah. Salah satunya adalah menyita akun Instagram dr Richard Lee.

Namun dalam masa penyitaan, akun tersebut ternyata masih ada sejumlah aktivitas berupa postingan online di linimasanya.

Hal inilah yang membuat kepolisian menduga bahwa yang bersangkutan telah melakukan akses kepada akun instagramnya sendiri yang ketika itu sedang disita.

Tak ada kaitannya dengan perseteruan

Terkait penangkapan terhadap dr Richard Lee beberapa hari lalu tersebut, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan Kartika Putri, melainkan terkait akses ilegal atau kasus pencurian data.

Pihak keluarga dan kuasa hukum Richard Lee menyatakann bahwa sejumlah postingan yang ada di akun instagram yang telah disita merupakan unggahan otomatis yang telah dijadwalkan dari Facebook.

Namun, pihak kepolisian tetap meneruskan proses hukum mengingat aksesnya kini telah terputus.

Terancam 8 tahun penjara

Kuasa hukum dr Richard Lee menyatakan bahwa aksi tersebut tidak ada unsur kesengajaan karena segalanya telah diatur secara otomatis oleh sistem.

Meski begitu, dokter kecantikan tersebut tetap terancam pidana dengan maksimal hukuman mencapai 8 tahun penjara karena ia dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang penghilangan barang bukti.

Ajukan penangguhan dan dikabulkan

Kasus akses ilegal tersebut kini telah masuk ke dalam tahap selanjutkan akrena berkasnya sudah lengkap (P-21) dan dr Richard Lee ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Setelah sempat ditahan beberapa jam, kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian dan dikabulkan.

Pada hari Rabu (29/12) dini hari, akhirnya, yang bersangkutan dibebaskan dan telah kembali ke rumah untuk berkumpul bersama keluarganya. 

Baca berita asli di Akurat.co

Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo