x

Kepala KSP Moeldoko Resmi Laporkan 2 Aktivis ICW ke Polisi

Sabtu, 11 September 2021 04:19 WIB
Editor: Yosef Bayu Anangga
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko resmi melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga dan Miftahul Huda ke polisi.

INDOSPORT.COM - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko resmi melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga dan Miftahul Huda ke polisi.

Kedua aktivis lembaga antikorupsi itu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Moeldoko sebelumnya sudah mengirimkan 3 somasi kepada Egi Primayoga dan Miftahul Huda, tapi seluruh somasi itu tidak direspons.

Baca Juga
Baca Juga

"Hari ini, saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini melaporkan Saudara Egi dan Miftah, karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/09/21).

Moeldoko mengaku telah memberi kesempatan kepada Egi dan Miftah untuk menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataan yang menyebut dirinya berburu rente dari Ivermectin dan ekspor beras. Namun kedua peneliti ICW itu tidak mengindahkannya.

"Sampai saat ini itikad baik itu tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, maka saya lapor," kata Moeldoko. Laporan itu dilayangkan atas nama pribadi Moeldoko, bukan sebagai Kepala KSP.

Moeldoko menyangkal bahwa tindakannya membuat laporan ke polisi adalah bukti sikap pemerintah yang antikritik. Ia mengatakan salah satu program KSP adalah mendengar, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan saran.

Sementara itu, Otto Hasibuan selaku pengacara Moeldoko menyebut kedua aktivis ICW itu dilaporkan terkait pernyataan soal pemburu rente dan tuduhan ekspor beras.

"Tuduhan ini sangat luar biasa, karena mencemari nama baik Pak Moeldoko dan seluruh (keluarga), tentunya juga anaknya," kata Otto.

Baca Juga
Baca Juga

Egi dan Miftah dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di sisi lain, ICW mengaku sudah membalas somasi Moeldoko terkait permintaan untuk menunjukkan bukti-bukti tuduhan mengambil keuntungan dari penggunaan obat Ivermectin.

"ICW sudah membalas somasi Moeldoko pada Selasa, 3 Agustus 2021, jadi jelas keliru kuasa hukum Moeldoko jika kemudian mengatakan belum menerima surat balasan dari ICW," kata kuasa hukum ICW M Isnur dalam pernyataan tertulis.

Baca berita asli di AkuratCo

Disclaimer: Artikel ini adalah kerja sama antara INDOSPORT dengan AkuratCo. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo.

PolisiJenderal Purnawirawan MoeldokoBerita Ragam

Berita Terkini