x

Mahfud MD Sambut Baik Vonis Hukuman Edhy Prabowo yang Diperberat

Kamis, 11 November 2021 15:58 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari

INDOSPORT.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD, turut mengomentari hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, yang diperberat jadi sembilan tahun penjara.

Mahfud menilai, ini merupakan kabar yang baik lantaran menunjukkan pihak Mahkamah Agung (MA) sadar betul terhadap bahayanya perilaku korupsi.

Pernyataan tersebut tertuang di unggahan Mahfud di akun Twitter-nya, saat memberi respons tentang berita hukuman Edhy Prabowo hari ini.

“Ini berita baik. Mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," ujarnya.

Baca Juga
Baca Juga

Cuitan Mahfud MD itu pun dikomentari oleh seorang warganet. Warganet itu mempertanyakan lantas bagaimana hukuman bagi para koruptor lainnya?

Menjawab pertanyaan warganet itu, Mahfud menegaskan, hal tersebut bukan ranah dirinya. Sebab, keputusan vonis atau hukuman pengadilan adalah kewenangan Mahkamah Agung (MA).

"Kalau vonis pengadilan, jangan tanya kasus-kasus lain kepada saya. Yang berwenang memutus itu sepenuhnya MA," tegasnya.

Namun demikian, kata Mahfud, menyambut baik vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tersebut merupakan sebagai bentuk rasa hormat dan harapan kepada MA

"Saya menyambut baik vonis ini sebagai hormat dan harapan kepada MA. Tapi saya tak boleh ikut campur terhadap kewenangan MA dalam menilai dan memutus," tuturnya.

"Kita dukung dan doakan MA agar tegas seperti ini. Tribute!" pungkasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun penjara. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu terjerat dalam perkara suap ekspor benur atau benih bening lobster.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Baca Juga
Baca Juga

Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari banding yang pernah diajukan Edhy Prabowo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian dikutip dari laman Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (11/11/21).

Majelis PT DKI Jakarta juga menambahkan hukuman pengganti. Jika Edhy Prabowo tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77 ribu, diganti dengan hukuman yang semula dua tahun kurungan menjadi tiga tahun kurungan.

Lalu soal pencabutan hak politik, putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta sama seperti pengadilan tingkat pertama, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak Edhy Prabowo menyelesaikan pidana pokoknya.

Baca berita asli di Akurat.Co

Mahfud MDEdhy PrabowoBerita Ragam

Berita Terkini