x

Tak Disiplin Pakai PeduliLindungi? Sanksi Pidana Siap Menanti

Rabu, 22 Desember 2021 09:50 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
Ada sanksi bagi pelanggar ketentuan penggunaan PeduliLindungi.

INDOSPORT.COM - Aplikasi PeduliLindungi jadi ‘barang wajib’ bagi masyarakat terutama selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menko PMK, Muhadjir Effendi, mengatakan, pemerintah mulai melakukan pendekatan koersif sebagai salah satu bentuk pengendalian sosial demi mencegah penyebaran Covid-19 khususnya varian omicron.

Nah, pendekatan koersif yang dimaksud oleh Muhadjir adalah pemberian saksi secara pidana, denda maupun administratif bagi setiap pelanggar ketentuan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Dia melanjutkan, hal tersebut dilakukan guna mengawasi pergerakan masyarakat, khususnya untuk meminimalkan potensi penyebaran varian baru virus corona SARS-CoV-2 tipe B.1.1.529 atau omicron.

Baca Juga
Baca Juga

"Penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan dan dapat menjadi dasar untuk memberikan sanksi bagi pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini dengan tertib,

“Tetapi belum melaksanakannya dengan disiplin," katanya saat menyampaikan keterangan pers secara virtual, Selasa (21/12/21).

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, pemerintah telah memiliki sejumlah strategi untuk mencegah penularan Covid-19, terutama varian omicron, selama libur akhir tahun.

Salah satunya, kata dia, pemerintah akan menerbitkan regulasi yang disesuaikan dengan kebutuhan untuk mengantisipasi periode pra dan setelah libur Natal dan Tahun Baru.

"Contohnya akan dikeluarkan surat edaran Mendagri untuk penerapan dan penegakan PeduliLindungi," kata Muhadjir lagi.

Baca Juga
Baca Juga

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, dia juga menjelaskan, pemerintah akan menggelar Operasi Lilin yang akan digelar mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Lalu, ditambah kegiatan praoperasi dan pascaoperasi pada tujuh hari sebelum dan setelah Nataru, oleh aparat gabungan TNI/Polri.

"Akan dilaksanakan penebalan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area. Mulai dari mal, restoran, jalan termasuk jalan tol, dan tempat-tempat kunjungan wisata," katanya.

Kemudian, kementerian/lembaga terkait akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hasil PCR di pintu-pintu masuk.

Ia berharap dengan adanya upaya ini bisa mencegah penumpukan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN di pintu-pintu masuk, baik darat, laut, maupun udara.

Baca berita asli di Akurat.co

NatalVirus CoronaBerita Ragam

Berita Terkini