x

ASN Tak Mau Vaksin? Tunjangan Kinerja Bisa Saja Terancam

Sabtu, 25 Desember 2021 08:55 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari

INDOSPORT.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menolak vaksinasi Covid-19, bisa ditunda pembayaran tunjangannya.

Menurutnya, strategi ini telah diterapkan di beberapa daerah dalam mendukung upaya percepatan vaksinasi Covid-19, khususnya bagi ASN.

Hal tersebut disampaikan Mendagri saat melakukan Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 dan Percepatan Vaksinasi di Maluku yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Maluku pada Jumat (24/12/21).

Baca Juga
Baca Juga

Berbeda dengan gaji, tunjangan kinerja merupakan hak dari kebijakan pimpinan. Dia mengatakan, bila bawahan berkinerja baik, pimpinan dapat membayarkan tunjangan penuh. Namun, bila sebaliknya, tunjangan dapat dipotong.

“Dia tidak melaksanakan perintah atasan untuk ikut dalam program vaksinasi, tahan bila perlu tunjangan kinerjanya,

“Kalau sudah divaksinasi baru tunjangan kinerjanya diberikan semua mungkin, itu salah satu teknik,” ujar Tito Karnavian, sebagaimana dikutip dari laman Kemendagri, Jumat (24/12/21).

Kendati demikian, Tito menyarankan pendekatan persuasif dilakukan terlebih dulu kepada ASN yang enggan melakukan vaksinasi Covid-19. Namun, bila yang bersangkutan tetap bergeming, strategi penundaan pembayaran kinerja dapat diterapkan.

Baca Juga
Baca Juga

Mendagri menjelaskan, vaksinasi merupakan salah satu program prioritas pemerintah saat ini. Presiden Joko Widodo sendiri telah menargetkan capaian vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen hingga akhir 2021.

Meski saat ini capaian vaksinasi dosis pertama secara nasional berada di angka 75 persen, tak sedikit daerah yang capaiannya justru di bawah 70 persen.

Presiden ingin bukan hanya angka nasional, tetapi juga angka di daerah-daerah juga minimal 70 persen. Tujuannya tentu tidak lain dan tidak bukan untuk proteksi masyarakat di wilayah-wilayah itu.

Baca berita asli di Akurat.co

Tito KarnavianPegawai Negeri Sipil (PNS)Virus CoronaBerita Ragam

Berita Terkini