Bukan Tiba-Tiba, Ini Penjelasan Yayasan Lentera Anak soal Audisi PB Djarum

Senin, 9 September 2019 17:11 WIB
Penulis: Shella Aisiyah Diva | Editor: Arum Kusuma Dewi
© Yayasan Lentera Anak via kbr.id
Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, akhirnya angkat suara mengenai audisi beasiswa bulutangkis PB Djarum yang mereka kritik. Copyright: © Yayasan Lentera Anak via kbr.id
Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, akhirnya angkat suara mengenai audisi beasiswa bulutangkis PB Djarum yang mereka kritik.

INDOSPORT.COM - Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, akhirnya angkat suara mengenai audisi beasiswa bulutangkis PB Djarum yang mereka kritik.

Seperti diketahui, kalau YLA bersama dengan KPAI mengkritik keras PB Djarum terkait penggunaan logo Djarum di atribut olahraga khususnya baju yang digunakan para peserta audisi beasiswa bulutangkis.

Penggunaan logo Djarum tersebut pun dikatakan oleh YLA sebagai salah satu tindakan mengeksploitasi anak yang dilakukan oleh PB Djarum karena telah menyantumkan logo mereka yang identik dengan rokok di atribut olahraga yang digunakan oleh anak-anak yang mengikuti audisi beasiswa bulutangkis PB Djarum.

Terkait kritikan mereka kepada PB Djarum tersebut, Lisda Sundari menjelaskan kepada redaksi berita olahraga INDOSPORT, Senin (09/09/19), tentang pengertian eksploitasi anak yang mereka sebutkan.

Berdasarkan pemaparan Lisda, audisi bulutangkis yang digelar pada tahun 2006 tersebut hingga tahun 2014 hanya dilakukan di Kudus, informasinya juga tidak menyebar dan hanya kalangan terbatas saja yang mengetahui audisi tersebut.

Tetapi sejak tahun 2015, PB Djarum mulai melakukannya di berbagai kota dan telah dipromosikan di berbagai media, mulai dari televisi, koran, hingga media sosial.

Tetapi di tahun 2012, peraturan PP No. 109 diterbitkan mengenai pengendalian dan perlindungan dari zat aditif rokok.

Di dalam peraturan tersebut disebutkan kalau tidak boleh melibatkan anak dalam kegiatan yang disponsori oleh rokok, tidak boleh menggunakan logo atau brand image dagang rokok dan yang terakhir di pasal 36 kalau kegiatan yang disponsori oleh rokok tidak boleh dipublikasikan.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka pihak YLA merasa kalau pihak Djarum sudah melanggar ketiga pasal yang ada di peraturan PP No.109, hingga akhirnya mereka menemukan fakta-fakta tersebut di lapangan.

Dan ternyata di dalam undang-undang perlindungan anak di pasal 66 telah disebutkan kalau salah satu yang disebut dengan eksploitasi ekonomi tersebut adalah memanfaatkan tubuh anak.

Selaras dengan fakta yang ada di lapangan, di mana setiap anak-anak yang mengikuti audisi PB Djarum harus menggunakan t-shirt yang terdapat lambang Djarum. Lambang tersebut bentuknya sama dengan logo brand image dagang Djarum dan atas penemuan fakta tersebut, mereka kemudian melakukan kajian.

Jadi, YLA mengatakan bahwa bentuk eksploitasi yang mereka maksud adalah ketika Djarum memanfaatkan tubuh anak untuk mempromosikan brand image dagang logo mereka.

"Jadi yang kami minta ke PB Djarum bukan menghentikan audisinya, tetapi menghentikan eksploitasinya, dengan cara apa? caranya tidak lagi menyertakan logo brand image dagang mereka di t-shirt dan mematuhi peraturan yang ada," ujar Lisda kepada INDOSPORT.