Tak Kunjung Penuhi Syarat, Arema dan Persebaya Dilarang Bertanding

Kamis, 9 April 2015 19:59 WIB
Penulis: Dian Eko Prasetio | Editor: Zainal Hasan
© Ratno Prasetyo/INDOSPORT
etua Tim Sembilan, Oergoseno. Copyright: © Ratno Prasetyo/INDOSPORT
etua Tim Sembilan, Oergoseno.

Ketua Tim Sembilan bentukan Kemenpora, Oergoseno mengatakan, jangan sampai perintah Pemerintah negara diabaikan oleh siapapun. Menurut Oergoseno, dalam masalah yang berkepanjangan ini, fungsi pemerintah di sini adalah sebagai pengawas.

"Jangan sampai pemerintah negara diabaikan oleh siapapun, fungsi pemerintah di sini pengawas dalam kompetisi Indonesia Super League (QNB League). Di mana ada dua klub kuat  terindikasi pelanggaran," kata mantan Wakapolri ini. 

Pemerintah juga telah mengambil langkah dengan memberikan sanksi administrasi peringatan pertama. Namun jika tidak diindahkan, Pemerintah akan memberikan peringatan keras mengacu pada undang-undang yang ada.

"Sesuai undang-undang no.3 tahun 2005, langkah yang diambil pemerintah, dalam hal ini Kemenpora melalui BOPI adalah memberikan sanksi administrasi peringatan pertama. Kalau nanti peringatan pertama tidak diindahkan atau diabaikan oleh mereka (termasuk PSSI dan PT Liga), selanjutnya akan diberikan sanksi administratif yang tegas," sambung Oegro.

Selain itu, Kemenpora juga sudah berkirim surat kepada Kapolri untuk tidak memberikan ijin keramaian pada saat pelaksanaan pertandingan Indonesia Super League (QNB League) yang mengikutsertakan dua tim yang dilarang bertanding, dalam hal ini Arema Cronus dan Persebaya Surabaya.

1