Terkait kompetisi yang akan berlangsung pada 24 Juli-15 Agustus 2015 tersebut, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) mempertanyakan biaya yang akan dikeluarkan oleh Tim Transisi untuk kegiatan tersebut, dan dari mana asalnya biaya-biaya tersebut.
“Di dalam APBN tidak ada anggaram untuk olahraga profesional, karena pembiayaan olahraga profesional sudah diharamkan sejak tahun 2011,” kata kuasa hukum PSSI, Aristo Pangaribuan di kantor PSSI.
“Apabila pendanaannya berasal dari swasta atau sponsor, hal itu harus dipertanyakan karena pihak swasta tidak bisa tiba-tiba memberikan sponsor atau bantuan atau hibah kepada pemerintah,” tambahnya.
Kemenpora dan Tim Transisi seharusnya tahu bentuk dana dari swasta tersebut berupa pinjaman atau dana hibah. Tidak bisa juga pihak pemerintah tiba-tiba menerima dana dari swasta, karena jalurnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terutama PP 10 tahun 2011 tentang tata cara penerimaan pinjaman luar negeri dan hibah dan PP 45 tahun 2013 tentang pelaksanaan APBN. Pemerintah tidak boleh sewenang-wenang mengelola uang rakyat,” jelasnya.
“Jadi, ini prosedur yang salah dan berbahaya dimana letak transparasinya. Kita menghimbau perlindungan agar klub-klub anggota kami jangan terjebak oleh hal ini. Bukan tidak mungkin akan ada permasalahan hukum yang lain,” pungkas Aristo.