PSSI Menangkan Gugatan SK Kemenpora di PTUN

Selasa, 14 Juli 2015 14:27 WIB
Penulis: Binsar Marulitua | Editor: Joko Sedayu
© Herry Ibrahim/INDOSPORT
 Copyright: © Herry Ibrahim/INDOSPORT

Hakim Ketua Ujang Abdullah, SH, MHi, yang memimpin sidang membacakan putusan akhir pada sidang yang baru dimulai pukul 11:00 WIB. Poin pertama putusan akhir tersebut yakni pengadilan mengabulkan gugatan keseluruhan yang diajukan PSSI.

Poin kedua, yakni pengadilan menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Kemenpora tentang sanksi administratif terhadap PSSI, yang dikeluarkan pada 17 April 2015 dinyatakan tidak sah.

Sedangkan poin ketiga yaitu pengadilan meminta pihak tergugat yakni Kemenpora mencabut SK yang dikeluarkan tersebut.

Dan, poin terakhir dari sidang siang tadi adalah pengadilan meminta pihak tergugat membayar denda sebesar Rp 277ribu rupiah. Selain itu, pihak tergugat diberi waktu melakukan banding selama 14 hari setelah sidang ini digelar.

Selain itu, dengan hasil putusan dari PTUN, Kemenpora wajib mencabut SK tersebut yang telah mereka keluarkan kepada PSSI. Pihak Kemenpora juga harus membayar biaya persidangan sebesar Rp277 ribu.

243