Konflik Dualisme Persebaya Kembali Memanas

Selasa, 22 September 2015 12:21 WIB
Kontributor: Fajar Kristanto | Editor: Zainal Hasan
© Fajar/INDOSPORT
 Copyright: © Fajar/INDOSPORT

Semenjak 2010 terjadi dualisme klub sepakbola di Surabaya yaitu Persebaya 1927 dan Persebaya United yang sebelumnya Persebaya Surabaya tak kunjung usai. Kini Persebaya 1927 yang dari PT Persebaya Indonesia memiliki hak paten dari Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Manajemen Persebaya Surabaya yang di Piala Presiden menggunakan nama Persebaya United menilai lucu langkah yang ditempuh manajemen PT Persebaya Indonesia (PT PI) yang mengelola Persebaya 1927. Sebab, mereka mendaftarkan paten atas nama dan logo Persebaya Surabaya yang dikelola oleh Gede Widiade. Bukan nama dan logo Persebaya 1927 yang muncul sejak era dualisme silam.

Kabar diakuinya nama dan logo Persebaya Surabaya (Persebaya United) menyebar secara viral melalui dunia maya, Senin (21/09/15) malam. Hal itu diketahui dari laman facebook Sekretaris PT PI Ram Surahman yang memuat foto Direktur Utama PT PI Cholid Ghoromah bersama Presidium Arek Bonek 1927 Andy Kristiantono atau Andie Peci.

Oleh CEO Persebaya Surabaya Gede Widiade, langkah tersebut dianggap lucu. Sebab, dia menilai nama dan logo yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, merupakan milik Persebaya yang dikelolanya saat ini. Sejatinya, dia tidak mempermasalahkan kalau PT PI yang mengelola Persebaya 1927 mematenkan logo dan nama sendiri.

"Apa yang mereka (PT PI, red) lakukan itu kan lucu. Karena nama dan logo Persebaya itu kan tim yang saat ini saya kelola. Kok mereka malah mengajukan hak paten dengan nama dan logo tim saya. Padahal mereka tidak memakai logo dan nama itu (Persebaya Surabaya). Seharusnya kan nama dan logo yang mereka miliki," ketus Gede ketika dihubungi awak media di Surabaya, kemarin malam.

Dia menceritakan nama dan logo Persebaya telah didaftarkan sejak menjadi peserta kompetisi Divisi Utama hingga promosi ke Indonesia Super League (ISL). Selain itu, nama dan logo Persebaya yang dikelolanya sudah diakui lebih dulu oleh negara. "Kami itu sudah diakui secara normatif sudah sah saat Persebaya didaftarkan di kompetisi Liga Indonesia sejak berkompetisi di Divisi Utama hingga promosi ke ISL," jelas Gede.

"Kami juga ke Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Hingga ke Dinas Ketenagakerjaan serta Direktorat Jenderal Imigrasi dan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dan juga ke PSSI dan PT Liga Indonesia (PT LI). Nah, kalau mereka (Persebaya 1927) mematenkan logo itu, mereka malah mematenkan logo kami. Karena Persebaya 1927 tidak pernah memakai logo dan nama itu," tambah pria yang juga Ketua Askot PSSI Surabaya ini.

Sementara itu, Sekretaris PT PI Ram Surahman menyatakan diakuinya logo dan nama Persebaya oleh Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual merupakan kemenangan besar. Sebab, nama Persebaya sebenarnya secara de facto diakui oleh mayoritas suporter. "Sekarang kami mendapatkan de jure-nya. Jika nanti ada yang menggunakan nama dan logo kami tentu impilkasinya hukum," tegasnya.

"Kami sudah mendaftarkan (permohonan) ini sejak 2013 silam, tepatnya 22 April, kami ajukan ke Kemenkumham. Dan prosesnya memang memakan waktu dua tahun. Kini, nama dan logo Persebaya resmi milik PT PI," tambahnya.

50