Perpindahan Persipasi Bandung Raya (PBR) ke Madura United jadi pematik isu sebelumnya yang sempat redup yakni soal maraknya jual beli lisensi klub sepakbola di Indonesia.
Sebelumnya, sekjen BOPI Heru Nugroho menyebut ada statuta FIFA yang dilanggar terkait hal ini. Hal ini yang kemudian menyulut perselisihan antara BOPI dan PT Liga yang berujung matinya kompetisi sepakbola tanah air.

Terkait hal tersebut, PT Liga memberikan responnya. Berdasar rilis yang diterima INDOSPORT, PT Liga menyebut ada yang keliru dari pemahaman BOPI terkait pengertian lisensi klub,
"Pemahaman tentang club licensing system tidak dapat dibaca atau diinterpretasikan secara terpisah-pisah. Club licensing regulations adalah sebuah aturan yang menjelaskan tentang sistem club licensing dengan struktur,"
Struktur yang dimaksud oleh PT Liga terdiri dari Objectives, Prosedur, Lisensor, Pemohon lisensi dan lisensi serta kriteria (sporting, infrastructure, personnel and administrative, legal and financial) berserta dengan persyaratan lain yang harus dipenuhi.
Terkait dengan status hukum klub yang dengan mudah berpindah atau diperjualbelikan, PT Liga mengatakan,
"Adalah hak pemilik klub untuk melakukan tindakan apapun selama tidak melanggar anggaran dasar klub sebagai sebuah perseroan atau undang-undang dalam arti luas,"
PT Liga meminta bahwa semua pihak agar memahami bahwa status hukum klub tidak dapat dijadikan alasan untuk menjadi penghambat perkembangan sepakbola karena sepakbola telah menjadi sebuah entitas bisnis yang memberikan dampak positif bagi banyak pihak.