Tersangka Pembunuh Aremania Dijerat Hukuman

Selasa, 17 Mei 2016 16:25 WIB
Editor: Ramadhan
© Ian Setiawan/INDOSPORT
 Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT

Seperti dikutip dari Ongisnade.co.id, PN Sragen menjatuhkan hukuman antara 1 hingga 1,5 tahun penjara kepada 30 pendukung Surabaya United yang bertindak brutal terhadap pendukung Arema Cronus, Aremania.

Para suporter brutal tersebut dinyatakan terbukti melakukan perusakan barang dan penganiayaan hingga tewas terhadap dua orang Aremania, Eko Prasetyo dan Slamet pada 19 Desember tahun lalu di wilayah hukum Polres Sragen, Jawa Tengah.

Kala itu sedang berlangsung laga babak 8 besar Piala Jenderal Sudirman antara Arema Cronus kontra Surabaya United. Namun, perjalanan Aremania menuju Stadion Maguwoharjo Sleman, Yogyakarta untuk mendukung Arema justru mendapatkan serangan dari suporter lainnya diduga pendukung Surabaya United yang memakan korban.


Bus Aremania yang diserang para pendukung Surabaya United di Sragen pada 19 Desember 2015

Bus Aremania diserang dan dilempari batu di tengah perjalanan. Akibatnya dua orang Aremania, Eko Prasetyo dan Slamet harus meregang nyawa.

Hari Senin (16/05/16) kemarin digelar sidang putusan yang dibagi dalam 5 berkas dengan keseluruhan terdakwa mencapai 30 orang. Pembagian berkas terkait dengan keterlibatan masing-masing serta lokasi terjadinya tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.

Persidangan dilakukan oleh dua majelis hakim karena terkait dua lokasi kasus pidananya. Untuk kasus pidana yang terjadi di SPBU Jatikusumo, Sragen, dibagi dalam 3 berkas; 2 berkas untuk kasus perusakan barang dan 1 berkas untuk kasus penganiayaan terhadap orang.

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho. Sementara kasus di Nglorog dibagi dalam 1 berkas perusakan barang dan 1 berkas penganiayaan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi Hatmodjo.

Vonis yang dijatuhkan masing-masing majelis hakim dalam perkara perusakan barang, yakni untuk 3 kelompok terdakwa yaitu Agus Dwi Prasetyo dan kawan-kawan, Malik Abdul Aziz dan kawan-kawan, dan M Jodi Martono dan kawan-kawan, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Mereka dinilai bersalah dan melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP karena terbukti merusak barang milik orang lain. Sementara untuk kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap dua orang di dua tempat terpisah, masing-masing pelaku diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena dinilai melanggar Pasal 170 ayat (3) KUHP.

Tersangka tersebut adalah Ahmad Ardiansyah dan kawan-kawan sebagai pelaku penganiayaan di SPBU dan Rohmad Budi Prasetyo dan kawan-kawan sebagai pelaku penganiayaan di tambal ban Nglorog.

109