Liga Nusantara

Kasus Injak Kepala Wasit, Ini Tanggapan Komdis GTS

Senin, 28 November 2016 14:40 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Herry Ibrahim
© M. Ulin Nuha/Radar Kudus/JPG
Budi Eka Putra Pemain PS Bengkulu Tengah (Benteng) menginjak muka wasit Cholid Dalyanto pada Liga Nusantara di Stadion Wergu Wetan, Kudus. Copyright: © M. Ulin Nuha/Radar Kudus/JPG
Budi Eka Putra Pemain PS Bengkulu Tengah (Benteng) menginjak muka wasit Cholid Dalyanto pada Liga Nusantara di Stadion Wergu Wetan, Kudus.

Kasus memalukan memang terjadi dalam kancah Liga Nusantara antara Persiku Kudus melawan PS Bengkulu Tengah (Benteng). Pertandingan yang berlangsung di Stadion Wergu Wetan, Kudus, 25 November lalu itu menyisakan kejadian tidak mengenakkan bagi wasit Cholid Dalyanto.

Bagaimana tidak, Cholid Dalyanto yang memimpin laga tersebut mendapat protes yang kurang mengenakkan dari sebagian pemain PS Benteng. Setidaknya ada empat pemain PS Benteng yakni, Ahmad Ramdani, Majid Moniy, Budi Eka Putra, dan Doni Setiawan. Bahkan salah satunya yakni Budi Eka Putra terlihat tampak dengan sengaja menginjak kepala Chloid saat dirinya terjatuh di tanah.
 

Momen saat Budi Eka Putra menginjak kepala wasit Cholid Dalyanto.

Dengan kasus ini Panitia Disiplin (Pandis) Linus juga langsung bergerak cepat dengan menggelar sidang. Dengan menilai sudah mencederai nilai fair play, respek dan sportivitas, makanya keempat pemain tersebut dijatuhi hukuman sanksi larangan bermain selama dua tahun di semua jenjang kompetisi PSSI.

Surat hukuman tersebut sudah ditanda tangani oleh Ketua Pandis, Wahadi. Hukuman tersebut mulai aktif sejak dikeluarkan tertanggal 25 November.

Menanggapi kasus ini, Ketua Komdis PT GTS, Asep Edwin ikut angkat bicara. Bagi dia terkait penjatuhan hukuman di level Linus memang sudah cukup dilakukan dalam level Pandis.

"Terkait hukuman di Linus memang menjadi wewenang Panitia Disiplin (Pandis) saja. Kita Komdis hanya TSC, ISC B, dan ISC U-21. Kecuali mereka meminta bantuan kita siap bantu," ucap Asep Edwin ketika dihubungi INDOSPORT.

"Kalau pandangan saya memang seharusnya hukuman berat. Sebab meludahi wasit saja hukumkannya 12 bulan. Kasus penghinaan lebih berat dibanding pemukulan, sekerang tindakan itu sudah termasuk penghinaan dan kekerasan jadi lebih berat," jelas dia.
 

Direktur Utama PT GTS Joko Driyono (kanan).

Namun Asep juga tidak terlalu dapat ikut campur ketika Pandis akhirnya menjatuhkan hukuman dua tahun larangan bermain. Bagi Asep selain menjatuhkan hukuman memang harus dipikirkan juga akan karier pesepakbola itu sendiri.

"Kalau hukuman yang hanya dua tahun, kita lihat juga mungkin sudah hukuman yang maksimal yang dijatuhkan. Kita juga tidak boleh tutup mata akan aspek pembinaan dia, apalagi dia di level Linus kan yang masih butuh pembinaan. Kedua hukuman itu kita bukan mematikan karier tapi kita sebagi efek jera. Terlebih dia baru pertama kali melakukan tindakan itu. kecuali dia sudah berkali kali baru bisa semakin berat," tutup Asep Edwin.

392