Kejaksaan Keuangan Nasional Selidiki 'Tikus' di Kantor FIFA

Jumat, 28 April 2017 19:26 WIB
Editor: Gregah Nurikhsani Estuning
© goal.com
Logo resmi FIFA. Copyright: © goal.com
Logo resmi FIFA.

Seorang sumber terdekat yang terlibat dalam penyidikan korupsi di FIFA membongkar rahasia yang selama ini luput dari pemeriksaan hukum. Mendengar pengakuan tersebut, penegak hukum di Prancis tengah menyidik keputusan yang diambil FIFA terkait pemberian status tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022.

Seperti diketahui, Rusia akan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2018, sementara Qatar mendapat keistimewaan untuk menggelar event serupa empat tahun berikutnya.

Namun, ada indikasi korupsi dibalik keputusan FIFA memilih tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022. Kejaksaan Keuangan Nasional (PNF), lembaga khusus yang menyelidiki kejahatan ekonomi mencium adanya kemungkinan korupsi pribadi, atau desakan dari pihak luar.

Acuan yang menjadi bahan pertimbangan adalah kesaksian dari mantan Presiden FIFA, Sepp Blatter. Ia telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Swiss per tanggal 20 April kemarin. Tapi belum ada komentar secara mendetail dari pria berusia 81 yang telah dihukum selama enam tahun oleh Komisi Disiplin FIFA 'terkait pelanggaran etika'.

Penunjukan kedua tuan rumah Piala Dunia itu diberikan pada pemungutan suara yang sama yang dilakukan oleh komite eksekutif FIFA di Zurich pada Desember 2010. Dua anggota komisi, Reynald Temarii dan Amos Adamu, telah diganjar hukuman satu bulan sebelum pemungutan suara setelah mereka dituduh menjual suara mereka.

Mengenai adanya bau-bau korupsi yang tengah diselidiki PNF, semua bermula di pemungutan suara oleh Komite Eksekutif FIFA di Zurich, Swiss, pada bulan Desember 2010 lalu. Dua anggotanya, Reynald Temarii dan Amos Adamu dihukum satu bulan sebelum pemungutan suara setelah mereka dituduh 'menjual suara'.

147