INDOSPORT.COM - Pelaku pengeroyokan suporter klub sepak bola Persija Jakarta, Haringga Sirla, telah menjalani sidang peradilannya.
Dalam sidang tertutup di Kejaksaan Negeri Bandung, dua pelaku berinisial DN (16) dan ST (17) masing-masing dituntut hukuman tiga dan empat tahun penjara.
Isi tuntutan tersebut lebih rendah dari saat pembacaan surat dakwaan yang sebelumnya tertulis 10 tahun. Hal ini didasari pertimbangan umur dari kedua pelaku tersebut yang masih dalam usia sekolah.
Sementara itu, pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya berencana akan mengajukan pertimbangan dan pembelaan atas tuntutan yang diberikan jaksa.
"Karena menggunakan Sistem Peradilan Anak, hukuman yang dituntut setengahnya dari ancaman maksimal dari pasal yang didakwakan," ujar Dadang dikutip dari Antara.
"Kami akan mengajukan, kemudian kami pelajari mana yang pantas dan paling patut," katanya lagi.
Selain itu, Dadang mengatakan akan memberi sejumlah alternatif bagi hakim selain opsi penjara bagi kedua kliennya. Karena menurut Dadang, ada unsur ketidaksengajaan atas tindakan pengeroyokan Haringga pada 23 September lalu.
"Di sisi lain suatu hal yang sifatnya bukan direncanakan. Kemudian terbawa emosi massa. Akan disampaikan bagaimana yang tepat apakah dikembalikan ke keluarga atau pidana percobaan atau pondok pesantren," ucapnya kembali.
Penulis: Bagas Rahadian
Klasemen Grup A Piala Asia U-19
Terus Ikuti Berita Sepak Bola Liga Indonesia Lainnya Hanya di INDOSPORT