Liga Indonesia

Termasuk Pencabutan Gelar, Ini Hukuman untuk Klub Liga 1 yang Terlibat Match Fixing

Jumat, 22 Februari 2019 16:51 WIB
Editor: Prio Hari Kristanto
© INDOSPORT
Ilustrasi logo Liga 1 2019. Copyright: © INDOSPORT
Ilustrasi logo Liga 1 2019.

INDOSPORT.COM - Skandal Match Fixing tengah menghantam persepakbolaan nasional. Total, Satgas Antimafia bola telah menetapkan 15 orang tersangka dalam pusaran kasus ini. 

Sebagian dari para tersangka adalah para petinggi Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI). Skandal ini pun melibatkan sejumlah klub tanah air. 

Setelah membongkar alur match fixing di Liga 2, baru-baru ini satgas Antimafia bola mulai memetakan skandal match fixing di kompetisi kasta teratas, Liga 1. Sejumlah klub pun terancam ikut terseret dan dikenakan sanksi. 

Bicara soal sanksi, sejatinya dalam aturan PSSI telah ditetapkan secara gamblang hukuman-hukuman apa yang bakal dikenakan kepada tim yang melakukan praktik kotor ini. 

Dari penelusuran INDOSPORT, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Buku 1 Kode Disiplin PSSI 2018, jelas dituliskan jika klub terlibat, maka akan ada 3 hukuman yang dijatuhkan oleh federasi PSSI.

Hukuman tersebut adalah: (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah); (ii) sanksi degradasi, dan (iii) pengembalian penghargaan.

Berikut ini Isi selengkapnya dari Buku 1 KODE DISIPLIN PSSI 2018 yang mengatur persoalan manipulasi pertandingan:

Bagian Kesepuluh

Pasal 72

Manipulasi hasil pertandingan secara ilegal

1. Siapapun yang berkonspirasi mengubah hasil pertandingan yang berlawanan dengan etik keolahragaan dan asas sportivitas dengan cara apapun dikenakan sanksi berupa sanksi skors, sanksi denda minimal sekurang-kurangnya Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas sepak bola seumur hidup.

2. Perangkat pertandingan yang melakukan atau ikut serta melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan (ii) sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas sepak bola seumur hidup.

3. Pemain yang ikut serta melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan (ii) sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas sepak bola seumur hidup.

4. Ofisial atau pengurus yang melakukan atau ikut serta melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan (ii) sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas sepak bola seumur hidup.

5. Klub atau badan yang terbukti secara sistematis (contoh: pelanggaran dilakukan atas perintah atau dengan sepengetahuan pimpinan klub, dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah); (ii) sanksi degradasi, dan (iii) pengembalian penghargaan.

Ikuti Terus Perkembangan Sepak Bola Indonesia dan Berita Olahraga Lainnya Hanya di INDOSPORT.COM 

408