Liga Indonesia

Sidang Joko Driyono 'Ditunda' hingga 3 Hari Mendatang

Senin, 6 Mei 2019 17:49 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Arum Kusuma Dewi
© Herry Ibrahim/INDOSPORT
Joko Driyono (kiri) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang perdana kasus Pengerusakan Barang Bukti Pengaturan Skor, Senin (06/05/19). Foto: Herry Ibrahim/INDOSPORT Copyright: © Herry Ibrahim/INDOSPORT
Joko Driyono (kiri) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang perdana kasus Pengerusakan Barang Bukti Pengaturan Skor, Senin (06/05/19). Foto: Herry Ibrahim/INDOSPORT

INDOSPORT.COM - Sidang perdana mantan plt ketua umum PSSI, Joko Driyono, Senin (06/05/19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pengrusakan barang bukti kepolisian dinyatakan 'ditunda' atau baru akan dilanjutkan pada Kamis (09/05/19) mendatang.

Hal itu disampaikan oleh hakim Kartim Haerudddin usai jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan.

"Nanti dilanjut Kamis tanggal 9 mendatang karena terdakwa tidak keberatan dan majelis akan periksa perkara langsung dengar keterangan saksi dan hadirkan barang bukti. Setelah tanggal 9 akan bisa pemeriksaan seminggu dua kali," kata Kartim.

"Pemeriksaan ditunda untuk pemberitaan pokok perkara hingga Kamis dan memerintahkan untuk menghadirkan terdakwa serta saksi dan barang bukti," imbuhnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Sigit Hendradi mengatakan secara garis besar dakwaan yang diarahkan ke Jokdri adalah menyoal kasus pencurian barang bukti yang telah diberi garis kepolisian. Jokdri disebut melanggar beberapa pasal dan kemungkinan besar dihukum tujuh tahun penjara.

"Pak Jokdri didakwa kasus pencurian ambil barang-barang, walaupun barang itu milik sendiri, tapi dalam penguasaan satgas antimafia sepak bola. Nah barang-barang tersebut sudah dipasang police line oleh satgas antimafia sepak bola, seharusnya tidak boleh diambil atau dirusak apalagi diganti. Tadi ada beberapa diganti termasuk cctv diganti," jelas Sigit.

"Ancaman pidana bisa 7 tahun kurungan. Dinilai melanggar Pasal 363, 235 terus 221 KUHP semuanya. Ada tiga pasal ancaman alternatif yang tertinggi 7 tahun 263 KUHP," imbuhnya.

Jokdri menghadiri sidang menggunakan kemeja batik lengan panjang dipadu dengan celana warna hitam. Sejak datang ke ruang sidang, pria asal Ngawi, Jawa Timur itu memilih bungkam dan hanya menjawab dua pertanyaan yang diajukan hakim. 

Bertualang ke Tempat Wisata Unik di Malang, Kampung Biru Arema

Terus Ikuti Berita Sepak Bola Liga Indonesia dan Berita Olahraga Lainnya Hanya di INDOSPORT