Liga Indonesia

Tangis Terdakwa Mafia Bola Nurul Safarid Pecah di Pelukan Orang Tua Usai Vonis

Kamis, 11 Juli 2019 23:29 WIB
Penulis: Prabowo | Editor: Coro Mountana
© Ronald Seger Prabowo/INDOSPORT
Terdakwa Nurul Safarid menangis di pelukan ayah dan adiknya usai mendengar bacaan vonis kasus penipuan tim Persibara Banjarnegara di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (11/07/19). Copyright: © Ronald Seger Prabowo/INDOSPORT
Terdakwa Nurul Safarid menangis di pelukan ayah dan adiknya usai mendengar bacaan vonis kasus penipuan tim Persibara Banjarnegara di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (11/07/19).

INDOSPORT.COM - Sidang kasus penipuan mafia bola yang melibatkan enam terdakwa dengan klub asal Jawa Tengah, Persibara Banjarnegara, akhirnya mencapai pembacaan vonis.

Majelis hakim memberikan vonis yang berbeda-beda kepada enam terdakwa di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Kamis (11/07/19).

Ada cerita mengharukan di balik sidang tersebut, salah satunya dari wasit Nurul Safarid. Wasit asal Garut, Jawa Barat itu divonis penjara 1 tahun karena dakwaan suap.

Dari pengamatan INDOSPORT di lokasi sidang, Nurul nampak berusaha tegar saat pembacaan vonis. Dia juga tak berhenti berdzikir sepanjang sidang hingga akhirnya putusan.

Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukum, dirinya lantas menerima hasil vonis. Nurul yang tak bisa menahan air mata lantas bersujud syukur setelah ketua majelis hakim menutup sidang.

Bahkan suasana haru semakin kentara saat Nurul Safarid keluar ruang sidang, keluarga langsung menghampiri sambil menangis. Tangis sang wasit pecah di pelukan orang tua dan istri.

Dia tak henti-hentinya mencium kening sang ibu dan istri. Setelah itu Nurul kembali ke ruang tahanan PN Banjarnegara.

Terdakwa Nurul terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap. Sedangkan untuk pasal pencucian uang tidak terbukti dalam persidangan.

"Untuk terdakwa Nurul Safarid terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap. Tetapi yang pencucian uang tidak terbukti," kata Humas PN Banjarnegara Fitri Septriana usai persidangan, Kamis (11/07/19)