Liga Indonesia

Wasit FIFA Ini Kecam Kasus Penginjakan Wasit di Bekasi

Kamis, 16 Juli 2020 18:36 WIB
Penulis: Prabowo | Editor: Arum Kusuma Dewi
© Ronald Seger/INDOSPORT
Wasit berlisensi FIFA asal Indonesia, Dwi Purba Adi Wicakcana, untuk sementara harus vakum dari aktivitas memimpin kompetisi karena dampak antisipasi virus corona. Copyright: © Ronald Seger/INDOSPORT
Wasit berlisensi FIFA asal Indonesia, Dwi Purba Adi Wicakcana, untuk sementara harus vakum dari aktivitas memimpin kompetisi karena dampak antisipasi virus corona.

INDOSPORT.COM - Kasus penganiayaan dan penginjakan wasit Wahyudin dalam fun football Gilbar FC 2020 antara Champas FC vs Yutaka, di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Minggu (12/07/20) mendapat kecaman wasit berlisensi FIFA, Dwi Purba Adi Wicaksana.

Wasit Wahyudin dikeroyok oleh sejumlah pemain dari tim bernama Champas FC dengan cara ditendang dan diinjak bagian mukanya. Pengadil berusia 29 tahun itu lantas melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.

"Sangat disayangkan dan tidak manusiawi. Saya sendiri yang juga seprofesi mengecam tindakan tersebut," ungkap Purba kepada INDOSPORT, Kamis (16/07/20).

"Padahal itu laga bertajuk fun game untuk keakraban. Tapi malah dengan emosi tinggi dan tidak terkontrol," tambah dia.

Wasit asal Kudus itu memaparkan, dengan hanya bertugas sendirian, para pemain seharusnya menyadari keterbatasan penglihatan sang wasit dalam mengambil keputusan. Termasuk dalam hal offside, di mana besar kemungkinan tidak maksimal karena sudut pandang wasit tidak dari posisi asisten wasit.

"Tidak ada asisten yang membantu jadi wasit itu hanya bermain feeling saja, mungkin kira-kira offside. Seharusnya pemain menyadari kondisi itu," ujarnya.

"Mungkin pemain itu bukan cari hiburan, persaudaraan atau teman selamanya. Tapi memang tabiatnya setiap pertandingan harus menang ya jadi emosi tinggi pelampiasan ke wasit," kecamnya.

Dukungan pun silih berganti datang untuk Wahyudin. Salah satu anggota Exco PSSI, Yoyok Sukawi mendukung langkah wasit Wahyudin yang melaporkan kasus penganiayaan ke polisi.